MANOKWARI – Beredarnya pesan seruan di aplikasi pesan sosial yang berisikan rencana pemalangan di wilayah Wapramasi pada tanggal 12 April 2023, tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Diketahui pemalangan yang akan dilakukan akibat tidak terimanya masyarakat dengan penyitaan senjata api (senpi) oleh pihak kepolisian yang dinilai merupakan mas kawin atau kearifan lokal setempat.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa sudah dilakukan mediasi dengan memberi penjelasan bahwa senpi yang diperbolehkan untuk mas kawin apabila sudah tidak aktif lagi.
“Terkait dengan penangkapan oleh Ditkrimum Polda Papua Barat yang mengamankan senjata api milik masyarakat. Sudah disampaikan bahwa mas kawin itu tidak masalah apabila senjata tidak aktif dan tidak memiliki peluru”, jelasnya, Selasa (11/4/2023).
Dirinya juga menyampaikan tetap melakukan pengamanan jika masyarakat tetap melakukan aksi pemalangan.
“Jika masih dilakukan pemalangan kami akan siapkan pengamanan 3 satuan setingkat kompi (SSK) dari satuan Brimob, Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari”, ujar Kapolresta yang akrab disapa RB ini.
Dirinya tetap menghimbau dengan tegas agar aksi pemalangan tidak terjadi dimana hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, titik berskala prioritas yang menggangu perekonomian maupun transportasi akan di buka paksa.
Titik pemalangan direncanakan ada di Warmare, Kampung Desay Distrik Prafi, kampung Sinamboy, kampung Umbuy Distrik Ransiki menuju Pegaf dan Maruni.
“Pemalangan tidak diatur , namun hal-hal yang menggangu ketertiban umum harus di hentikan karena menggangu ketertiban umum ada di atur dalam Undang-undang. Pendekatan secara persuasive tetap dilakukan namun jika masih dilakukan pemalangan akan tetap kami buka”, tegas Kapolresta.
Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Berdasarkan kearifan lokal masyarakat harus tetap berkoordinasi dengan pihak adat atas regulasinya mas kawin berupa senjata api tersebut. (ACM_2)