Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

HUKUM & KRIMINAL · 3 Mar 2023 11:02 WIT

Seorang Siswi SMA Dicabuli 8 Pemuda, Korban Sempat Dicekokin Alkohol


 Seorang Siswi SMA Dicabuli 8 Pemuda, Korban Sempat Dicekokin Alkohol Perbesar

MANOKWARI – Seorang siswi kelas 1 SMA di Manokwari menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh 8 orang pemuda terdiri dari 4 orang dewasa dan 4 remaja dibawah umur yang 2 diantaranya merupakan teman satu sekolah korban. Sebelum para pelaku melakukan aksinya korban sempat dipaksa untuk meminum alkohol.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, dalam Press release yang digelar di Polresta Manokwari, Jumat (3/2/2023). Press release tersebut juga menghadirkan 4 pelaku juga korban bersama orangtuanya.

8 tersangka diantaranya empat orang dewasa yaitu MA (20), HS (19), GK (19) dan A (20). 4 tersangka di bawah umur yaitu GW (15), MM (15), MY (15), JN (16). 

Dijelaskan Kapolresta, kronologi kejadian terjadi pada awal Desember 2022 saat korban yang merupakan siswi di salah satu SMA Negeri di Manokwari, diajak oleh tersangka ‘GW’ temannya, ke salah satu rumah temannya. Namun tanpa sepengetahuan korban, di dalam rumah tersebut sudah ada para tersangka dimana beberapa di antaranya adalah teman sekolah korban.

Di tempat kejadian, korban sempat di cekokin minum alkohol, disaat itulah 8 orang remaja tersebut melakukan aksi tak terpujinya.

” Jadi para tersangka ini memang sedang konsumsi minuman, terus GW menjemput korban yang merupakan temannya ini, sampai di TKP korban dipaksa untuk minum, setelah mabuk korban dibawa ke kamar yang di dalam sudah ada beberapa pelaku lainnya” terang Kapolresta.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, hingga pada Februari lalu orang tua korban akhirnya diberitahu anaknya terkait kejadian tak senonoh yang di alaminya, dan melaporkan ke Polresta Manokwari.

Polresta Manokwari kemudian menyita hoodie hitam, celana joger, kaos hitam dan pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.

Kini 4 pelaku dewasa, sudah diamankan oleh Polresta Manokwari sedangkan 4 remaja di bawah umur harus wajib lapor ke Polresta Manokwari hingga pengajuan diversi.

Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku di kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor tahun 2002 Jo Pasal 81 ayat (1), Pasal 55 KUH Pidana tentang pelaku tindak pidana, Pasal 56 KUH Pidana tentang membantu kejahatan, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.

“Jika ada kejadian serupa jangan takut di intimidasi, laporkan langsung ke Polresta, kami siap membantu. Kami sudah disampaikan dari Kapolda agar dapat mengatasi kejadian yang menyangkut pautkan remaja, dimana angka putus sekolah cukup tinggi di Manokwari”, pesan Kapolresta. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL