MANOKWARI – Seorang siswi kelas 1 SMA di Manokwari menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh 8 orang pemuda terdiri dari 4 orang dewasa dan 4 remaja dibawah umur yang 2 diantaranya merupakan teman satu sekolah korban. Sebelum para pelaku melakukan aksinya korban sempat dipaksa untuk meminum alkohol.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, dalam Press release yang digelar di Polresta Manokwari, Jumat (3/2/2023). Press release tersebut juga menghadirkan 4 pelaku juga korban bersama orangtuanya.
8 tersangka diantaranya empat orang dewasa yaitu MA (20), HS (19), GK (19) dan A (20). 4 tersangka di bawah umur yaitu GW (15), MM (15), MY (15), JN (16).
Dijelaskan Kapolresta, kronologi kejadian terjadi pada awal Desember 2022 saat korban yang merupakan siswi di salah satu SMA Negeri di Manokwari, diajak oleh tersangka ‘GW’ temannya, ke salah satu rumah temannya. Namun tanpa sepengetahuan korban, di dalam rumah tersebut sudah ada para tersangka dimana beberapa di antaranya adalah teman sekolah korban.
Di tempat kejadian, korban sempat di cekokin minum alkohol, disaat itulah 8 orang remaja tersebut melakukan aksi tak terpujinya.
” Jadi para tersangka ini memang sedang konsumsi minuman, terus GW menjemput korban yang merupakan temannya ini, sampai di TKP korban dipaksa untuk minum, setelah mabuk korban dibawa ke kamar yang di dalam sudah ada beberapa pelaku lainnya” terang Kapolresta.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, hingga pada Februari lalu orang tua korban akhirnya diberitahu anaknya terkait kejadian tak senonoh yang di alaminya, dan melaporkan ke Polresta Manokwari.
Polresta Manokwari kemudian menyita hoodie hitam, celana joger, kaos hitam dan pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.
Kini 4 pelaku dewasa, sudah diamankan oleh Polresta Manokwari sedangkan 4 remaja di bawah umur harus wajib lapor ke Polresta Manokwari hingga pengajuan diversi.
Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku di kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor tahun 2002 Jo Pasal 81 ayat (1), Pasal 55 KUH Pidana tentang pelaku tindak pidana, Pasal 56 KUH Pidana tentang membantu kejahatan, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
“Jika ada kejadian serupa jangan takut di intimidasi, laporkan langsung ke Polresta, kami siap membantu. Kami sudah disampaikan dari Kapolda agar dapat mengatasi kejadian yang menyangkut pautkan remaja, dimana angka putus sekolah cukup tinggi di Manokwari”, pesan Kapolresta. (ACM_2)