MANOKWARI – Sebanyak 297 warga binaan Lapas pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023, dan satu di antaranya mendapat remisi bebas atas kasus pencurian.
Dari total 349 orang warga binaan Lapas di Papua Barat yang beragama Muslim, sebanyak 297 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dengan rincian, 296 orang mendapatkan RK-I (masih menjalani sisa pidana) dan 1 orang mendapat RK-II (setelah remisi langsung bebas).
Seorang narapidana yang bebas langsung pada Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (RK-II) merupakan warga binaan dari lapas kelas II B Sorong dengan perkara pencurian yang mendapat besar remisi 1 bulan 15 hari.
Narapidana Terkait PP No.99 Tahun 2012 (peraturan yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba) yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, sebanyak 6 orang dengan Perkara Korupsi dan 10 orang Perkara Narkotika.

Berikut rincian total penerima remisi di setiap Lapas/LPKA/Rutan Di Papua Barat:
Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 64 orang
Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 49 orang
Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 140 orang
Lapas Kelas III Kaimana sebanyak 17 orang
Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 6 orang
Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 2 orang
Rutan Kelas IIB Bintuni sebanyak 19 orang. (ACM_2)






















