MANOKWARI – Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw menyerahkan SK remisi kepada 813 warga binaan Lapas/LPKA/Rutan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan 16 diantaranya terima remisi bebas langsung, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, yang di pusatkan di Lapas Kelas II B Manokwari, Rabu (17/8/2022).
Pemberian Remisi Umum (RU) kepada Narapidana dan Anak yang dilakukan secara serentak pada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat ada sebanyak 813 Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum dan sebanyak 16 orang Narapidana mendapatkan RU-II langsung bebas dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1304 dengan rincian jumlah Narapidana se-Papua Barat 1.016 dan Jumlah Tahanan se-Papua Barat sebanyak 288.
Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw dalam sambutannya berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang belum agar bisa memperbaiki diri sehingga kedepan dapat menjadi masyarakat yang lebih baik.
“ Saya berharap dengan remisi yang diterima maupun yang belum, teruslah melakukan upaya menjalankan proses rehabilitasi di tahanan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi manusia yang mengisi kehidupan lebih baik. Harus optimis untuk mengusung kehidupan yang lebih baik”, pesan Waterpauw.
Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Yulius Paath menyampaikan ada 228 warga binaannya mendapat remisi umum dimana 3 diantaranya mendapat remisi bebas langsung (RU-II).
“Warga Binaan pada Lapas kelas IIB Manokwari ada sebanyak 400 orang dimana 306 orang merupakan narapidana dan 94 orang tahanan. Remisi yang diberikan tahun ini kepada 228 warga binaan. Ada 3 warga binaan Lapas kelas IIB Manokwari yang mendapat Remisi Bebas langsung (RU-II)”, ujar Yulius.
Diketahui Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum sebanyak 813, Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 dan masih menjalani pidana (RU-I) berjumlah 797, Narapidana dan Anak Pidana yang bebas pada Kemerdekaan RI 17 (RU-II) 16 orang. Remisi Umum Tahun 2022 kepada Anak dan masih menjalani Pidana (RU-I) berjumlah 10, Umum Tahun 2022 kepada Anak yang langsung bebas (RU-II) berjumlah 1. (ACM_2)






















