Menu

Mode Gelap
Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw

PAPUA BARAT · 8 Mar 2023 10:58 WIT

Ini Syarat Klaim Santunan Laka Lantas Dari Jasa Raharja


 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan Perbesar

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan

MANOKWARI – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial yang bisa di klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara. Kecelakaan lalu lintas dimaksud dalam hal ini, minimal melibatkan dua kendaraan umum dan atau juga kendaraan yang terdaftar resmi sebagai moda transportasi umum. Namun tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.

Ia mengatakan untuk mengurus santunan kecelakaan, wajib ada bukti pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan. Dari STNK tersebut dapat dilihat waktu pembayaran pajak kendaraan. Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, hal itu tidak mempengaruhi pemberian santunan. Namun setelah menerima santunan, ahli waris akan diarahkan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“ Jadi mereka meminta hak mereka untuk santunan dari kami, tetapi mereka juga harus melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan tersebut di Samsat. Tentunya ada pemantauan juga bahwa nopol kendaraan tersebut sudah membayar atau belum,“ tutur Arvian.

Dijelaskan Arvian, untuk santunan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 yang  diserahkan kepada ahli waris dalam hal ini suami/istri, anak atau orang tua korban. Selain itu, penerima santunan dapat menyerahkan syarat dokumen berupa KTP, STNK, ahli waris, surat pengajuan santuan, akta kematian, KK dan buku rekening. Apabila, korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diganti dengan pemberian biaya penguburan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemberian santuan dari Jasa Raharja langsung  dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam pasca terjadi kecelakaan guna menghindari adanya  pungli.

“ Kebanyakan masyarakat disini mengira santunan yang kami berikan dalam bentuk uang tunai, namun tidak demikian karena kami mentransfernya ke buku rekening ahli waris mengingat jumlah yang tidak sedikit. Apabila tidak memiliki rekening, akan kami bantu buka dan kami kirimkan uangnya ke rekening tersebut” terangnya.

Sementara untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan luka-luka juga akan mendapat santunan sebesar Rp. 20.000.000, sebagai pengganti biaya perawatan Rumah Sakit. Hal ini tentu disesuaikan dengan BPJS Kesehatan apabila korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“ Jadi santunan Jasa Raharja sebesar dua puluh juta diberikan tanpa melihat kelasnya, apabila korban peserta BPJS, maka nantinya kelebihan biaya pengobatannya barulah menjadi tanggunggan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, diawal biasanya akan disesuaikan dengan kelas BPJSnya, sehingga saat ada kelebihan bisa langsung tercover BPJS, guna menghindari pembengkakan biaya rumah sakit” jelasnya.

Berdasarkan data Jasa Raharja Manokwari yang wilayah kerjanya mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak Rp. 4 Milyar Rupiah dikeluarkan untuk santunan laka lantas dengan korban meninggal dunia, sedangkan untuk penanggungan biaya perawatan luka-luka di Rumah Sakit hampir mencapai Rp. 8 Milyar Rupiah.

Arvian menjabarkan jika pemberian santunan korban laka lantas masih didominasi pada usia produktif atau dibawah usia 25 tahun dan pelajar, dengan rata-rata korban tidak menggunakan helm. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua agar lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara yakni dengan menggunakan helm serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 639 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Papua Barat Tampil Memukau di Kategori Solo Remaja Putra Pesparawi Nasional XIV

23 Juni 2026 - 15:59 WIT

Hari Kedua Pesparawi Nasional, 27 Kontingen Berlaga Pada Lomba Kategori Musik Pop Gerejawi

23 Juni 2026 - 15:50 WIT

Kontingen Sulawesi Selatan Ikuti 9 Kategori Pesparawi XIV di Manokwari

23 Juni 2026 - 15:45 WIT

Sekda Pabar : Pameran UMKM Pesparawi Nasional XIV Turut Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lokal

23 Juni 2026 - 15:35 WIT

Papua Barat Daya Tampil Memukau Pada Lomba Paduan Suara Anak Pesparawi Nasional XIV

22 Juni 2026 - 14:51 WIT

Vokal Grup Papua Tonjolkan Kekayaan Budaya Saat Tampil Pada Lomba Musik Pop Gerejawi

22 Juni 2026 - 14:45 WIT

Trending di PAPUA BARAT