Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

News · 3 Agu 2023 07:58 WIT

Dewan Pers : Wartawan Maju Legislatif Harus Mundur Dari Ruang Redaksi


 Dewan Pers : Wartawan Maju Legislatif Harus Mundur Dari Ruang Redaksi Perbesar

MANOKWARI – Dewan Pers menghimbau bagi wartawan yang mengikuti kontestasi politik di tahun 2024 mendatang agar secara perlahan dapat mengundurkan diri dari ruang redaksi atau dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan kepada awak media, Selasa (1/8/2023) usai menggelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di salah satu Hotel d Manokwari.

Asep menegaskan bagi wartawan yang sudah menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) sudah harus mempersiapkan diri untuk secara bertahap mengundurkan diri dari ruang redaksi.

“Dalam bahasanya jadi ngundurkan diri dari ruang redaksi agar nanti pada saat diumumkan oleh KPU sebagai bakal caleg maupun bakal calon di lembaga eksekutif itu bisa sudah clear jadi tidak tertunda lagi”, ujarnya.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Media dikatakan harus netral dan memiliki independensi dan tidak berkepihakan terhadap seseorang dalam kontestasi politik.

“Kenapa mereka harus mengundurkan diri karena ini bertentangan dengan kepentingan publik dan bertentangan dengan independensi Media. Namun sebagai seorang warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih”, jelasnya.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau bagi wartawan yang sudah memiliki minat menjadi calon anggota legislatif baik di pusat maupun daerah juga termasuk tim sukses maka harus mundur dari redaksi sampai selesai Pemilu.

“Himbauan Dewan Pers jika sudah ada penetapan, segera mengundurkan diri. Mundur itu bisa terbuka atau dinyatakan melalui surat, bagaimana caranya itu diserahkan kepada masing-masing”, imbuhnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada wartawan yang menjadi caleg namun belum dinonaktifkan dan masih melakukan peliputan, sehinhga dapat diberikan sanksi.

“Pasti akan diberi sanksi kepada oknum tersebut dan pelanggaran kode etik ini sanksinya bisa sampai pencabutan kartu pers, itu yang paling ekstrem”, pungkasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edukasi Sejak Dini Pangan Lokal Sagu Ke Murid PAUD Darling

26 Januari 2025 - 11:39 WIT

Hari Anti Koprupsi, Skk Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

25 November 2024 - 12:46 WIT

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Pengarahan Menteri Pertahanan RI di Timika

22 November 2024 - 15:39 WIT

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

GAMKI Imbau Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke-79

11 Agustus 2024 - 13:37 WIT

Dua Hari Hilang, Tiga Warga Bintuni Berhasil Dievakuasi Tim SAR

21 Juni 2024 - 19:22 WIT

Trending di News