Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 5 Sep 2022 14:29 WIT

Masyarakat 4 Distrik di Tambrauw Tolak Gabung ke DOB Papua Barat Daya


 Masyarakat 4 Distrik di Tambrauw Tolak Gabung ke DOB Papua Barat Daya Perbesar

MANOKWARI – Warga masyarakat 4 distrik di Kabupaten Tambrauw yakni Amberbaken, Senopi, Kebar dan Mumbrani melakukan aksi  demo di Kantor Gubernur Papua Barat untuk menuntut pengembalian ke Kabupaten Manokwari sebelum Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR,Senin (5/9/2022).

Koordinator aksi demo di Manokwari Sakeus Amnan mengatakan secara adat-istiadat, masyarakat yang mendiami empat distrik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga besar Suku Arfak yang mendiami wilayah Manokwari Raya.

“Kami tidak ingin suku besar Arfak di wilayah tersebut berbeda provinsi, adat kami sama, pakai kain timur dan rumah kami kaki seribu,” kata Sakeus.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sakeus Amnan, masyarakat empat distrik tersebut mendukung penuh hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya. Namun sebelum UU Pembentukan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR, terlebih dahulu harus menyelesaikan tapal batas antara wilayah Papua Barat dengan wilayah Papua Barat Daya.

Masalah tapal batas sudah berlangsung cukup lama bahkan sejak Kabupaten Tambrauw terbentuk pada 2013 berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013. Saat pembentukan Kabupaten Tambrauw tersebut, sebagian wilayahnya mencaplok wilayah adat suku besar Arfak yang kini menjadi empat distrik itu.

“Kami mau tapal batas wilaya adat Arfak harus dikembalikan,” ujar Sakeus.

Dalam RUU Papua Barat Daya, wilayah Kabupaten Tambrauw masuk menjadi salah satu kabupaten yang bergabung dengan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat.

Hal itu dinilai sangat merugikan kepentingan masyarakat adat Suku Arfak yang mendiami empat distrik di Kabupaten Tambrauw lantaran dari sisi jarak dan kultur, masyarakat setempat jauh lebih dekat dengan Kabupaten Manokwari.

“Kami minta pemerintah dan DPR merevisi kembali RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” desak Sakeus.

Selain mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat, massa juga mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat.

Sebelumnya masyarakat mengancam akan menutup aktivitas kantor pemerintahan di Papua Barat jika empat distrik di Kabupaten Tambrauw itu tidak dikembalikan ke Kabupaten Manokwari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 334 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT