Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

PAPUA BARAT · 29 Sep 2022 05:07 WIT

PWI Papua Barat Buka Suara Soal Tudingan Wartawan Terima Upeti Tambang Emas Illegal


 PWI Papua Barat Buka Suara Soal Tudingan Wartawan Terima Upeti Tambang Emas Illegal Perbesar

MANOKWARI – Akhir-akhir ini mencuat  informasi yang mencatut nama wartawan di Manokwari mendapatkan jatah upeti dari tambang emas ilegal di Manokwari.
Informasi pencatutan nama wartawan dimuat pada website mengatasnamakan media massa, namun setelah ditelusuri website tersebut tidak berbadan hukum, bahkan tidak termasuk dalam kategori perusahaan pers.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam,didampingi Sekretaris PWI Papua Barat Mathias Renyaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Papua Barat Rustam Madubun, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Papua Barat Ari Amstrong, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Papua Barat Samuel Sirken serta Ketua FJPI Manokwari Fenty Rumbiak menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022)

Bustam mengatakan bahwa media yang memuat informasi mencatut profesi wartawan di Manokwari itu merupakan media tidak berbadan hukum, dan bukan kategori perusahaan pers.

Dalam penulisannya pun hanya pendapat pribadi, tanpa dilengkapi data sesuai aturan karya jurnalistik. Informasi itupun telah menjadi konsumi publik dan bermakna bias dikalangan masyarakat yang berdampak terhadap Profesi Jurnalis di Manokwari.

Ketua PWI Papua Barat ini meminta agar informasi yang disebar mencatut profesi wartawan di Manokwari ini, dibuka untuk publik. Pasalnya, informasi yang beredar pencatutan nama wartawan di Manokwari tanpa data yang jelas, alias dikaburkan.

Bustam menambahkan jika benar ada oknum wartawan yang terlibat, hal itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap internal PWI Papua Barat, karena sebagian besar wartawan di Manokwari merupakan anggota PWI.

“Terkait informasi wartawan menerima upeti dari tambang ilegal, silakan dibuka ke publik agar informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak bias. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada publik, karena informasi tanpa data itu berdampak kepada nama baik wartawan di Manokwari,” kata Bustam.

“Karena sebagian besar wartawan di Manokwari adalah anggota PWI, jika ada anggota PWI benar terlibat maka akan disikapi,” tegasnya.

Lanjut, Bustam mengatakan apabila media tidak dapat membuktikan data seperti yang ditudingkan, maka dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Publik pun diminta cerdas mengkonsumi informasi yang beredar, harus dapat membedakan apa informasi dan berita.

“Media itu harus segera mengclearkan informasi itu, supaya publik tahu jika benar ada oknum wartawan yang terlibat,” bebernya.

Bustam menegaskan, awalnya PWI Papua Barat enggan menyikapi informasi yang beredar. Karena, media yang menuding wartawan penerima upeti tambang emas tidak dikategorikan media pers, dalam redaksi hanya seorang diri, tidak memiliki alamat redaksi yang jelas, tidak berbadan hukum.

Bustam menyebut, pihak media sudah dihubungi oleh anggota PWI Papua Barat untuk dapat membuka data dengan jelas. Tetapi tidak merespon, media tersebut dipastikan tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, Media resmi pers itu harus bertanggungjawab ketika dikonfirmasi. Dari sisi karya jurnalistik saja sudah tidak berimbang, penulis lebih menggiring sebuah opini yang juga tidak layak dari sisi kompetensi wartawan.

“Dari sisi penulisannya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik, dari sisi media tidak sesuai syarat media pers,” imbuhnya

Pada era digital saat ini, dengan mudahnya orang membuat website, tapi media berbadan pers memiliki syarat yang harus dipenuhi, sayangnya ini belum diketahui oleh khalayak luas.

Ditegaskan Bustam, Jika benar ada anggota PWI terlibat menerima upeti dari tambang emas ilegal, PWI Papua Barat akan mengambil langkah tegas sesui aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga marwah profesi wartawan di daerah ini.

“Kita akan sikapi, bisa dilakukan pencabutan kartu PWI, media-media seperti ini menjadi ranah dewan pers untuk ditertibkan. Karena mengganggu profesi wartawan di daerah,” tutup Bustam. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Dominggus Ajak ASN Pemprov Papua Barat Belanja Hasil Kebun Lokal

3 Juli 2026 - 16:35 WIT

Dominggus : Pesparawi XIV Sukses Berkat Kerjasama Yang Baik Dari Seluruh Pihak

3 Juli 2026 - 16:19 WIT

1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026

3 Juli 2026 - 15:37 WIT

Momentum Hut Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Minta Per-Erat Hubungan Polri & Pers

2 Juli 2026 - 19:37 WIT

Kapolda Irjen Pol Alfred Papare Pimpin Upacara Hut Bhayangkara Ke-80 Polda Papua Barat

2 Juli 2026 - 19:36 WIT

Menteri Agama Resmi Tutup Pesparawi Nasional XIV, Sulut Juara Umum

28 Juni 2026 - 22:57 WIT

Trending di PAPUA BARAT