Menu

Mode Gelap
Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway Akhiri Pencarian, Yanto Idorway Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

PAPUA BARAT · 8 Jul 2026 03:56 WIT

Belanja Pegawai Pemprov Papua Barat Aman Dikisaran 30% Sesuai UU No.1 Tahun 2022


 Belanja Pegawai Pemprov Papua Barat Aman Dikisaran 30% Sesuai UU No.1 Tahun 2022 Perbesar

MANOKWARI – Belanja pegawai Pemprov Papua Barat saat ini berada dalam posisi aman di kisaran angka 30 persen dari total APBD sehingga implementasi pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun 2027 mendatang, tidak menjadi halangan untuk mengangkat sebanyak 1299 tenaga honorer menjadi PNS dan P3K Pemprov Papua Barat di tahun 2026 ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib membatasi porsi belanja pegawai termasuk gaji ASN dan P3K maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Aturan ini bertujuan memperbesar penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan.

Gubernur Dominggus Mandacan dalam arahannya saat menyerahkan SK kepada 1299 tenaga honorer formasi tahun 2021 yang diangkat menjadi PNS pada Selasa(7/7/2026) mengatakan fiskal belanja pegawai Pemprov Papua Barat berada di kisaran angka 30 persen sehingga masih dalam kategori aman, tidak melanggar Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

” Kita di Papua Barat untuk fiskal belanja pegawak masih berada di anvka 30 persen sehingga masih aman tidam melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2022,” jelas Gubernur.

Kepada para wartawan Gubernur Mandacan mengatakan total APBD Papua Barat disesuaikan dengan penerimaan anggaran dari pusat sehingga nantinya, jika ada lagi penerimaan PNS melalui jalur honorer, akan diperhitungan dengan kekuatan fiskal daerah.

Walau demikian, untuk saat ini Pemprov Papua Barat tidak menerima tenaga honorer guna menekan angka belanja pegawai agar tetap berada di kisaran 30 persen sesuai pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [ Lucas Joosztens]

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kasdam XVIII/Kasuari: Festival Raimuti Jadi Simbol Persaudaraan dan Penggerak Pariwisata Papua Barat

6 Agustus 2026 - 18:34 WIT

Gubernur Mandacan : Festival Raimuti 2026 Jadi Penggerak Pariwisata, Pelestarian Budaya, dan Ekonomi Masyarakat Papua Barat

6 Agustus 2026 - 10:20 WIT

Festival Raimuti 2026 Resmi Bergulir, Kodam XVIII/Kasuari Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Bahari dan Junjung Sportivitas

6 Agustus 2026 - 09:53 WIT

PPPAD Papua Barat Gelar Silaturahmi Perdana Bertajuk “Golden Memory”

2 Agustus 2026 - 15:31 WIT

Hasil Otopsi Jadi Kunci Ungkap Kematian Yanto Idorway, Penyidikan Dipastikan Transparan

31 Juli 2026 - 05:58 WIT

Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari

30 Juli 2026 - 18:37 WIT

Trending di PAPUA BARAT