MANOKWARI – Belanja pegawai Pemprov Papua Barat saat ini berada dalam posisi aman di kisaran angka 30 persen dari total APBD sehingga implementasi pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun 2027 mendatang, tidak menjadi halangan untuk mengangkat sebanyak 1299 tenaga honorer menjadi PNS dan P3K Pemprov Papua Barat di tahun 2026 ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib membatasi porsi belanja pegawai termasuk gaji ASN dan P3K maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Aturan ini bertujuan memperbesar penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan.
Gubernur Dominggus Mandacan dalam arahannya saat menyerahkan SK kepada 1299 tenaga honorer formasi tahun 2021 yang diangkat menjadi PNS pada Selasa(7/7/2026) mengatakan fiskal belanja pegawai Pemprov Papua Barat berada di kisaran angka 30 persen sehingga masih dalam kategori aman, tidak melanggar Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
” Kita di Papua Barat untuk fiskal belanja pegawak masih berada di anvka 30 persen sehingga masih aman tidam melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2022,” jelas Gubernur.
Kepada para wartawan Gubernur Mandacan mengatakan total APBD Papua Barat disesuaikan dengan penerimaan anggaran dari pusat sehingga nantinya, jika ada lagi penerimaan PNS melalui jalur honorer, akan diperhitungan dengan kekuatan fiskal daerah.
Walau demikian, untuk saat ini Pemprov Papua Barat tidak menerima tenaga honorer guna menekan angka belanja pegawai agar tetap berada di kisaran 30 persen sesuai pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [ Lucas Joosztens]






















