MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar In house Training (IHT), tentang Peran dan fungsi jaksa agung muda bidang Pidana Militer dalam penerangan perkara koneksitas, yang terselenggara di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (20/10/2023).
IHT yang diinisiasi Jaksa Bidang Pidana Militer dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar, yang diikuti oleh unsur TNI AD, unsur Polri, Bea Cukai Manokwari, Kementerian Hukum dan HAM, juga unsur Mahasiswa.
IHT ini juga menghadirkan narasumber dari Universitas Airlangga Surabaya yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum, Bambang Suriadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa di era Reformasi, baik TNI maupun sipil kedudukannya harus sama termasuk penegakan hukum di dalamnya.
“Dalam hal ini perlu pengaturannya oleh karena itu sangat beralasan bahwa negara berketetapan membuat satu bidang baru di kejaksaan yaitu Jaksa muda Pidana Militer”, tuturnya.
Kajati mengharapkan agar in house Training ini dapat memberi wawasan baik kepada masyarakat sipil, mahasiswa terutama kepada anggota militer untuk lebih mengetahui tupoksi dari Jaksa Muda Pidana Militer, terutama mengetahui dasar hukumnya.

“Diharapkan kegiatan IHT ini dapat membuka cakrawala berfikir setidaknya kita mengenal Jaksa Agung Militer dimana untuk Jampidmil sudah tiga kegiatan yang berjalan, dimana agar ada pemahaman dan sinergi dalam konteks pidana militer”,harap Kajari Harli.
“Bawa ke depan perlu ada sinergitasi yang baik melalui IHT ini ada satu pemahaman bersama tentang bagaimana eksistensi dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer ini dan kami berharap tentu secara aplikasi kita bisa berkoordinasi dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian berkeadilan dan bermanfaat demikian”,ungkap Siregar.
Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Papua Barat Ridho Sihombing menjelaskan, diselenggarakan secara garis besarnya untuk memperkenalkan perkara koleksitas dan memperkenalkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang merupakan bidang baru di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi dalam penegakan hukum bahwasanya dalam peringatan hukum militer tidak hanya ditangani oleh POM namun ada jalan tengah dengan koneksitas Jaksa Pidana Militer”, ungkapnya.
“Sebagaimana yang sudah dilaksanakan di pusat sudah ada beberapa kasus besar yang dilaksanakan secara koneksitas, sehingga diharapkan, kegiatan ini bisa bermanfaat dan diaplikasi dalam bidang kerja”,harap Aspidmil. (ACM_2)






















