JAKARTA – Dukungan berupa sorak sorai, tepuk tangan, terdengar kuat di ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, manakalah Penjabat Gubernur Waterpauw, sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua menyampaikan kesepakatan enam gubernur dan 42 bupati/walikota, Senin (20/3/2023).
Sejatinya, kesepakatan ini dialamatkan pada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Namun, mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka akan elok jika landasan pemikirannya disampaikan terlebih dahulu pada para Anggota Dewan yang terhormat.
Hal yang disampaikan adalah, imbas dari lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua memengaruhi aspek pembiayaan daerah, yang berefek pada terhambatnya roda pembangunan. Selain itu, DOB juga menyisakan masalah administratif terkait penempatan/penyesuaian Aparatur Sipil Negara.
Hal ini melahirkan dua keputusan penting, yaitu:
1. Terkait pembiayaan DOB, menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan Dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang minim.
2. Mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Tenaga Harian Lepas/ Honorer (THL) sebagai Aparatur Sipil Negara.
Landasannya adalah:
Mengisi kuota pegawai di DOB, khususnya mengisi kebutuhan akan ASN.
Mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dalam semangat pemberdayaan dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.
Dua hal ini tentunya mewakili keinginan mayoritas masyarakat Papua. Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua dan Pj. Gubernur Papua Barat, amanah ini tentulah akan saya sampaikan dan perjuangkan. (ACM)






















