Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Agu 2022 10:30 WIT

Tingkatkan Akselerasi Kinerja, Kajati Papua Barat Lantik Delapan Pejabat Eselon III


 Tingkatkan Akselerasi Kinerja, Kajati Papua Barat Lantik Delapan Pejabat Eselon III Perbesar

MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H melantik delapan orang pejabat eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Papua Barat bertempat di aula Kejati Papua Barat, Selasa (23/8/2022).

Berikut Daftar Pejabat Eselon III yang baru dilantik :

1. Erwin Priyadi Saragih, S.H., M.H menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat

2. Abun Syambas, S.H., M.H sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat

3. Muhammad Rizal, S.H., M.H sebagai  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong

4. Anton Lodan, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana 

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
1. Syahrir Jasman, S.H., M.H
2. Jusak Ayomi, S.H., M.H
3. Purnama, S.H., M.H
4. Raden Kawendhar, S.H., M.H

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan untuk mengisi jabatan tertentu diikuti evaluasi, pertimbangan dan penilaian yang objektif.

“Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga mampu menduduki jabatan tertentu, untuk terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.”ujarnya.


Juniman juga menekankan pokok tugas yang wajib dilaksanakan para pejabat yang baru agar berakselerasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tempat tugas baru. Melaksanakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan dengan sungguh-sungguh, memperhatikan penanganan tindakan pidana korupsi. Juga melaksanakan instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2021, tentang publikasi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 461 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT