Menu ✖

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 28 Apr 2023 17:54 WIT

Pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 Perwakilan Manokwari Dibuka, Ini Persyaratan Yang Harus di Penuhi


 Pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 Perwakilan Manokwari Dibuka, Ini Persyaratan Yang Harus di Penuhi Perbesar

MANOKWARI – Panitia pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRPB) Kabupaten Manokwari telah mengumumkan jadwal tahapan pencalonan maupun persyaratan pendaftaran Calon Anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRPB) periode 2023-2028 unsur adat dan perempuan perwakilan Kabupaten Manokwari. Pendaftaran awal akan di buka dari 1 Mei hingga 5 Mei 2023 mendatang.

Jadwal Tahapan pencalonan anggota MRPB Kabupaten Manokwari:

Pendaftaran: 1 – 5 Mei 2023

Seleksi Administrasi : 1 – 10 Mei 2023

Musyawarah Adat : 11 – 19 – Mei 2023

Pengumuman Hasil : 15 – 17 Mei 2023

Berikut persyaratan pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028:

1.Surat rekomendasi dari Kepala Suku

Arfak : Katua DAP Wilayah III Doberay

Doreri : Ketua DAS Doreri

2. Surat Pernyataan (SP):

– SP Beriman dan Bertaqwa

– SP Setia dan taat kepada Pancasila

– SP Setia dan taat kepada UUD 1945

– SP Tidak terlibat dalam Tindakan makar

– SP Komitmen untuk memperjuangkan Hak OAP

– SP Tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota Partai Politik

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD Kabupaten atau RSUD Provinsi)

5. Surat Keterangan memiliki keteladanan moral yang baik dan bisa menjadi panutan masyarakat dari Kepala Suku

6. Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (minimal 10 tahun) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari

7. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari

8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari

9. Bagi ASN yang ingin mengikuti pencalonan, wajib mendapatkan Surat Ijin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

10. Ijazah (yang dilegalisir)

– Untuk wakil adat: minimal Pendidikan SD/Sederajat

– Untuk wakil perempuan : minimal Pendidikan SLTP/sederajat

11. Bagi wakil adat: Surat Rekomendasi bahwa yang bersangkutan diakui dan diterima oleh masyarakat adat (ditandatangani oleh Kepala Suku)

12. Bagi wakil perempuan : Surat Rekomendasi bahwa yang bersangkutan aktif memperjuangkan

hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan

13. Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Kelembagaan/Organisasi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 367 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Trending di MANOKWARI