MANOKWARI, acemo.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) di wilayah Sowi Gunung serta mengamankan seorang terduga penadah di Pasar Wosi, Manokwari, Sabtu (7/11/2026)
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi terkait kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.I.K., S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban masing-masing berinisial H.Y. (39), E.K. (40), dan F.M. (30).
Ketiga laporan polisi tersebut yakni LP/B/1245/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, terkait pencurian di Jalan Mako Brimob Manokwari pada 11 Oktober 2026.
Selanjutnya, LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, terkait pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa pada 29 Agustus 2026, serta LP/B/1270/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, terkait pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa pada 25 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menelusuri jejak pergerakan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan dan kerja cepat petugas membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial S.M. (42) di kawasan Sowi Gunung, serta seorang terduga penadah berinisial I. (32) di Pasar Wosi, Manokwari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan empat unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, Polresta Manokwari berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, sedangkan terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian handphone. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Manokwari tetap kondusif. (Rls)






















