MANOKWARI, acemo.co.id – Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Papua Barat, Kombes Pol. dr. Iskandar, menjelaskan bahwa proses otopsi terhadap jenazah Yanto Idorway di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat dilakukan sesuai standar ilmiah dan dipimpin langsung oleh dokter spesialis forensik.
Menurutnya, kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan lebih dari tujuh hari membuat proses otopsi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan otopsi pada umumnya.
“Dokter forensik telah menyampaikan bahwa karena kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan, proses otopsi diperkirakan berlangsung sekitar tiga hingga empat jam, bahkan bisa lebih lama,” ujar dr. Iskandar kepada awak media, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai dari bagian luar jenazah, termasuk pemeriksaan pembungkus jenazah, identifikasi fisik, pengukuran tinggi badan, hingga pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki. Seluruh temuan akan didiktekan langsung oleh dokter forensik dan dicatat oleh sekretaris, sementara tim dokumentasi mengambil foto sebagai bagian dari alat bukti.
“Semua proses berada di bawah kendali dokter forensik. Tim yang lain hanya membantu sesuai tugas masing-masing, baik mencatat, mengukur maupun mendokumentasikan,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan luar selesai, tim forensik melanjutkan pemeriksaan bagian dalam dengan membuka rongga tengkorak, rongga dada, dan rongga perut. Ketiga bagian tersebut menjadi fokus utama karena berpotensi menyimpan petunjuk mengenai penyebab kematian, terutama sumber perdarahan atau cedera lainnya.
Selain itu, dokter forensik juga akan mengambil sejumlah jaringan tubuh sebagai sampel untuk diperiksa lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium patologi forensik.
Namun demikian, dr. Iskandar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat karena fasilitas tersebut belum tersedia di Papua Barat.
“Sampel kemungkinan akan dikirim ke Jayapura atau Makassar untuk pemeriksaan lanjutan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bersabar karena hasil ilmiah tidak bisa selesai hanya dalam satu atau dua hari,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk terhadap hasil visum yang sebelumnya telah dilakukan.
“Saya sendiri tidak pernah mencampuri data pemeriksaan. Semua analisis merupakan kewenangan dokter forensik agar hasilnya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.
Setelah seluruh proses otopsi selesai dan kebutuhan medis telah terpenuhi, jenazah akan segera diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Polda Papua Barat juga menyiapkan layanan ambulans gratis untuk mengantar jenazah hingga ke rumah duka sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kabiddokkes juga mengungkapkan bahwa Papua Barat masih mengalami kekurangan dokter spesialis forensik. Pihaknya telah berulang kali mengusulkan penempatan dokter forensik Polri kepada Mabes Polri, namun hingga kini belum dapat terealisasi karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Kasus yang membutuhkan kehadiran dokter forensik di Papua Barat cukup tinggi. Fasilitas otopsi sudah mulai memadai, tetapi tenaga spesialis forensik masih sangat terbatas. Selama ini kami terus berkolaborasi dengan dokter forensik dari Papua maupun Makassar untuk membantu penanganan kasus-kasus yang membutuhkan pemeriksaan forensik,” tutupnya. (Mega Irianti)






















