MANOKWARI – Realisasi Penerimaan Pajak Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sampai dengan 31 Agustus sudah mencapai 1,45Triliun. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha pajak, sektor Pemerintahan sumbang angka tertinggi, bertumbuh 67,1%.
Disampaikan saat Press Conference APBD, di kantor DJPb Papua Barat oleh Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari Dipo Pinilih menyampaikan, kinerja penerimaan pajak di Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan target Rp 2,92 Triliun hingga Agustus 2023 sudah mencapai Rp 1,45 Triliun (49,56%), Jumat (29/9/2023).
Lebih lengkap dijelaskan untuk penerimaan pajak tahun 2023 di sumbang dari PPh Non Migas sebesar Rp 702,72 Milyar, PPN dan PPnBM sebesar Rp 696,82 Milyar, Pajak lainnya sebesar Rp 16,36 Milyar dan PBB sebesar Rp 33,40 Milyar.

Dijelaskan dari realisasi penerimaan tahun 2022 dan tahun 2023 pajak yang mengalami penurunan yaitu PPh Non Migas turun sekitar 9,74% dan PBB turun sekitar 65,30%.
“Dilihat dari realisasi tahun ke tahun penerimaan pajak mengalami penurunan di pajak PPh Non Migas dan PBB, kalau untuk PBB dikarenakan beberapa Perusahaan mengalai pergeseran pembayaran”, ujarnya.
Pertumbuhan pajak perbulannya juga mengalami penurunan pada bulan Maret, Juni dan Agustus yang dipengaruhi beberapa jenis pajak.
Penerimaan pajak per Klasifikasi Lapangan Usaha pajak terdapat lima sektor unggulan mencakup administrasi pemerintahan, pertahanan dan jeminan sosial wajib, Pertambangan dan penggalian, Konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan kendaraan serta Industri pengolahan.

“Penerimaan Pajak per KLU, secara sektoral disumbangkan oleh 5 sektor yang memiliki kontribusi terbesar hanya ada 1 satu sektor yang mengalami pertumbuhan positif yaitu sektor usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jeminan sosial wajib yang bertumbuh 67,1%.”, tukasnya. (ACM_2)






















