Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 13 Nov 2023 16:10 WIT

Bapenda Manokwari Gelar FGD, Bahas Ranperda Peraturan Dan Retribusi Daerah


 Bapenda Manokwari Gelar FGD, Bahas Ranperda Peraturan Dan Retribusi Daerah Perbesar

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discusion (FGD) membahas dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan retribusi daerah, yang terselenggara di salah satu hotel di Manokwari, Senin (13/11/2023).

FGD ini dibuka oleh Bupati Manokwari yang diwakili oleh Asisten I Setda Manokwari, Wanto yang dihadiri oleh Tim Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Wilayah 5 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian produk hukum daerah dengan regulasi terkait berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Undang-undang. 

“Kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan. Pada Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus sudah kita tetapkan, jika tidak, Pemda tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah”, jelasnya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari FGD ini bertujuan guna menghimpun masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan Ranperda, menyamakan persepsi diantara semua stakeholder.

“Saya berpesan kepada peserta agar mengikuti dengan baik dan melakukan diskusi agar dapat merumuskan langkah strategis dalam hal pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah”, pesannya.

Dirinya juga berpesan kepada Tim Kementerian Dalam Negeri agar hasil FGD kali ini akan selaras dengan Pemda di Kabupaten Manokwari,sehingga proses penetapan Perda akan menjadi lebih mudah dan dapat segera diselesaikan mengingat batas waktu penetapan yang diberikan.

Diketahui Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 lalu dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah juga telah terbit pada bulan Juni tahun 2023, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah Kabupaten Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru yaitu tentang perda pajak daerah dan retribusi daerah.(ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wabup Mugiyono Ingatkan Disiplin ASN Agar Tak Abaikan Tugas dan Tanggung Jawab. 

6 Oktober 2026 - 16:15 WIT

361 Pejabat Baru Pemkab Manokwari Dilantik, Hermus: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

5 Oktober 2026 - 22:46 WIT

Bupati Hermus Indou Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah: Ijazah Merupakan Hak Pribadi Siswa

3 Oktober 2026 - 14:31 WIT

Dari TK hingga SMA, Program Pendidikan Gratis Resmi Diluncurkan Pemkab Manokwari

3 Oktober 2026 - 14:27 WIT

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

1 Oktober 2026 - 15:15 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Trending di MANOKWARI