MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berupaya dalam meningkatkan kulitas pelayanan melalui transformasi mutu layanan. Dalam hal meningkatkan kualitas layanan tersebut diwujudkan salah satunya melalui pelaksanaan Utilization Review (UR) dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan juga sosialisasi pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setiap FKRTL wajib membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK JKN), Tim tersebut bertugas mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN. Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari melaksanakan Utilization Review (UR) dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) di RSUD Manokwari, Kamis (7/12/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo menyatakan sesuai dengan Permenkes nomor 36 tahun 2015 mengenai pencegahan kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN, FKRTL diharuskan untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini kecurangan JKN terhadap seluruh klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. Seperti halnya meningkatkan kemampuan koder, dokter, serta petugas lain yang berkaitan dengan klaim, dan meningkatkan manajemen dalam upaya deteksi dini kecurangan JKN.
“Pelaksanaan UR dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) telah rutin dilakukan setiap triwulan kepada FKRTL, tujuannya agar terkendalinya biaya pelayanan kesehatan, tercapainya utilisasi pelayanan kesehatan yang rasional sesuai standar yang ditetapkan, meminimalisasi potensi terjadinya kasus terindikasi kecurangan (fraud) dan abuse pelayanan kesehatan. Selain itu upaya untuk dapat mendeteksi dini adanya kecurangan dapat dilakukan dengan membentuk TIM PK JKN pada FKRTL yang dapat membantu mengontrol kasus-kasus berpotensi fraud pada pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sehingga klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku” ucapnya
Dwi mengatakan Fraud dalam pelaksanaan Program JKN dapat dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan (faskes), Petugas BPJS Kesehatan hingga penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan curang yang dimaksud sesuai dengan Permenkes Nomor 36/2015.
“Kecurangan (Fraud) dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga saya berharap setiap orang yang mengetahui adanya tindakan Kecurangan JKN dapat melakukan pengaduan secara tertulis yang dapat disampaian kepada pimpinan fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga BPJS Kesehatan”imbuhnya.
Dwi juga mengatakan jika dalam pelaksanaan Program JKN ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh FKRTL maka akan mendapatkan sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan perintah pengembalian kerugian akibat Kecurangan JKN kepada pihak yang dirugikan. (Rls/ACM)






















