MANOKWARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Manokwari masih memiliki kendala dalam mendaftarkan aparat kampung mengikuti program JKN-KIS. Dari 1.312 peserta baik aparat kampung dan keluarga hanya 415 peserta yang sudah terdaftar.
Sesuai Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa bersama keluarga, wajib didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Manokwari Jefry Sahuburua menyampaikan kendala yang di alami bagi aparat kampung untuk mengikuti program JKN-KIS, dimana sebagian NIK tidak dapat di registrasi, dan sebagian aparat kampung masuk dalam penerima program bantuan lain.
“NIK di tolak saat dilakukan regristrasi pendaftaran, lalu ada aparat kampung yang sudah terdaftar bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga diminta agar dialihkan , agar kuota yang ada dapat diberikan kepada yang lain”, ungkap Jefry saat pertemuan dengan BPJS Kesehatan, Selasa (9/8/2022).
Dikatakan Jefry, kendala lain yakni data aparat kampung hingga saat ini belum valid untuk kepengurusan yang baru dilantik.
“Pada saat permintaan data aparat dari kampung, namun belum diberikan data aparat kampung yang baru. Data yang lama masih ada namun pelantikan kemarin sudah banyak yang baru, sehingga harus di lakukan pendataan lagi”, tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Manokwari drg. Henri Sembiring menyampaikan agar OPD terkait dapat saling membantu khususnya dalam pendataan aparat kampung.
“Peran OPD terkait juga harus turut membantu dalam data kependudukan. Edaran Bupati juga harus dibuat untuk keharusan kelengkapan data diri aparat kampung”, pinta Henri. (ACM_2)






















