MANOKWARI – Tingkatkan penggunaan produk dalam negeri dan prosuk Usaha Mikro, Pemda Manokwari sosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 tahun 2022 yang digelar di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (21/9/2022).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan upaya pemerintah untuk mendorong masyarkat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Usaha kecil dan koperasi turut di sukseskan dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo dalam sambutannya, menyampaikan tujuan sosialisasi utamanya kepada pimpinan OPD dapat mensukseskan peningkatan produk dalam negeri (P3DN) dan usaha makri pada gerakan nasional bangga buatan Indonesia melalui pengadaan barang.
“Instruksi Bupati ini dapat disimpulkan menjadi dua tugas bagi pimpinan OPD yaitu pertama merencanakan, mengalokasikan, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai belanja pada produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi,” ujar Edi Budoyo.
Lanjutnya, e-purchasing pada e-katalog lokal Kabupaten Manokwari dapat dilakukan, khususnya tahun anggaran 2022 ini OPD sudah harus melakukan e-purchasing belanja makan, minum dan belanja ATK pada e-katalog lokal yang ada di Kabupaten Manokwari.
“Diharapkan September ini sudah melakukan e-purchasing karena rencana awal Oktober 2022 rapat monitoring P3DN oleh Presiden Jokowi bersama seluruh kepala daerah,” tuturnya.
Instruksi ini ditujukan terutama kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD maupun Badan Layanan Umum Daerah BLUD, dimana evaluasi tahun sebelumnya untuk kepatuhan P3DN masih di nilai rendah, dan baru sekitar 29,3%. (ACM_2)






















