Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 14 Okt 2022 03:13 WIT

Diduga Korupsi 4,5 Milyar Kadishub Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati


 Diduga Korupsi 4,5 Milyar Kadishub Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Perbesar

MANOKWARI – Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat “AK” ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur CV. Kasih “PW” usai diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) sore. Tampak Kepala Dinas Perhubungan dan juga rekanan, keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIT dengan menggunakan rompi tahanan tindak pidana korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar lebih.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H bahwa CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.5 Milyar.


“Pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan  pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir. Perbuatan itu diketahui oleh kepala dinas perhubungan Papua Barat,” jelas Juniman.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan PW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-03/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka AK, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka PAW selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.

Dikawal Assisten Tindak Pidana Khusus, Abun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik Djino Talakua SH.,MH, keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan sebagai tahanan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 350 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Lakotani Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pelaksanaan Pesparawi Nasional

10 Juni 2026 - 20:21 WIT

Kabiro PBJ Pabar Himbau ‘PAP’ Bantu Jaga Kondusivitas Jelang Pesparawi Nasional

9 Juni 2026 - 18:36 WIT

Tim Argentina Favorit Juara Fifa Word Cup 2026 Versi Wagub Lakotani

9 Juni 2026 - 18:34 WIT

Semarak Pesparawi Di Manokwari Belum Terlihat, Ini Tanggapan Wagub Papua Barat

9 Juni 2026 - 18:31 WIT

Kakanwil Kemenag Pabar Ajak ASN Kemenag Sukseskan Pesparawi Nasional XIV

8 Juni 2026 - 20:53 WIT

Wagub Lakotani Soroti Disiplin ASN Pemprov Papua Barat Yang Masih Rendah

8 Juni 2026 - 18:30 WIT

Trending di PAPUA BARAT