MANOKWARI – Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat “AK” ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur CV. Kasih “PW” usai diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) sore. Tampak Kepala Dinas Perhubungan dan juga rekanan, keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIT dengan menggunakan rompi tahanan tindak pidana korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar lebih.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H bahwa CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.5 Milyar.

“Pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir. Perbuatan itu diketahui oleh kepala dinas perhubungan Papua Barat,” jelas Juniman.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan PW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka AK, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka PAW selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.
Dikawal Assisten Tindak Pidana Khusus, Abun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik Djino Talakua SH.,MH, keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan sebagai tahanan. (ACM_2)






















