Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 14 Jul 2022 09:17 WIT

Banjir Rendam Rumah Warga di Kaimana, Ini Tanggapan Edi Qirihio


 Banjir Rendam Rumah Warga di Kaimana, Ini Tanggapan Edi Qirihio Perbesar

MANOKWARI – Curah hujan yang turun cukup intens dalam beberapa hari terakhir membuat daerah langganan banjir di Kab.Kaimana kembali terendam air.

Seperti terlihat di desa trikora, air merah, jalan baru, Kilo nol, Krooy dan bantemin. Genangan air setinggi lutut orang dewasa merendam rumah warga dan ruas jalan.

Melihat kondisi tersebut, turut mengundang keprihatinan anggota MRPB Pokja Agama, Edi Qirihio. 

Edi Qirihio, Anggota MRP Papua Barat

Pria kelahiran Kaimana ini berharap Pemda bisa segera mencari solusi terbaik, agar daerah tersebut tidak lagi menjadi langganan banjir, saat turun hujan.

” Sebagai Bupati seharusnya segera mengambil langkah dan memerintahkan dinas terkait agar smembuat saluran air yang bisa mengurangi genangan yang merendam pemukiman warga” ujarnya.

“Sebab jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan berbagai penyakit untuk masyarakat seperti difteri, ispa dan lainnya,” sambungnya.

Disisi lain, Edi yang hendak maju sebagai Bupati Kaimana 2024 mendatang, mengapresiasi Kepala Desa Trikora yang dengan sigap menggunakan anggaran kampung untuk menurunkan alat berat dan membuat saluran sehingga dapat mengurangi volume genangan air.

” Apresiasi yang tinggi patut kita berikan kepada Kepala desa Trikora yang sigap turunkan alat berat pakai dana desa, supaya genangan airnya menyusut” ucapnya.

Dirinya merasa perlu adanya langkah cepat dari Pemda, sehingga genangan banjir segera surut. Pasalnya genangan air yang cukup lama dibiarkan, bisa menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. (ACM)

 

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT