Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 24 Apr 2024 13:07 WIT

Bupati Manokwari Usulkan 3 Nama Sebagai Calon Pansel DPRK


 Bupati Manokwari Usulkan 3 Nama Sebagai Calon Pansel DPRK Perbesar

MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou mengusulkan tiga orang dari Pemda Manokwari untuk menjadi calon anggota panitia seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Kantor Bupati, Selasa (23/4/2024). Ia mengatakan bahwa Bupati Manokwari telah mengusulkan tiga nama kepada Gubernur untuk calon panitia seleksi DPRK.

“Bupati usulkan Asisten I Wanto, Kepala Kesbangpol Jaya Mulyanta dan Kepala Disnakertrans Yusak Dowansiba. Nanti tergantung panitia yang dibentuk Gubernur yang akan memiliki anggota panitia seleksi”, ucapnya.

Diketahui, Gubernur nantinya akan melantik satu panitia pemilihan (panpil) yang bertugas membentuk panitia seleksi (pansel) pada tujuh kabupaten.

Nantinya untuk panitia seleksi DPRK akan dibentuk panitia seleksi dari 5 unsur yaitu Pemda, Kejaksaan, Akademisi, lembaga adat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Dijelaskannya bahwa untuk calon DPRK, akan dibukakan Peraturan Bupati (Perbup) agar masing-masing suku di Manokwari mengusulkan nama untuk calon DPRK.

“Kita akan buat Perbup sebagai acuan untuk masing-masing sub suku menentukan perwakilannya sendiri”, kata Jaka.

“Masing-masing suku harus berembuk untuk nantinya mengusulkan keterwakilan dari suku tersebut, dengan tetap alokasi 30% untuk perempuan”, jelasnya lagi.

Syarat sebagai calon anggota DPRK yakni tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.

“Syarat terpenting sebagai calon DPRK yaitu, tidak menjadi bagian dari partai politik baik pengurus”, tutup Kepala Kesbangpol Manokwari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

1 Oktober 2026 - 15:15 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Trending di MANOKWARI