MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari menyetujui Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja dereah (APBD) Kabupaten Manokwari tahun 2022 sebesar Rp 1,3 Triliun.
Rapat paripurna DPRD yang membahas Ranperda APBD Manokwari tahun 2022, Jumat (30/09/2022) di buka oleh Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba bersama Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo.
Edi Budoyo dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan untuk dapat di bahas walau dalam waktu singkat.
“ Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena walaupun waktu pelaksanaan sidang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sangat terbatas, namun dengan kesepakatan, kecermatan dan pengetahuan yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD ,” ujar Edi.
Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba menyampaikan perubahan APBD menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan penyusunan batas maksimal anggaran pada masing-masing perangkat daerah untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Hal ini berarti bahwa Perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah disepakati menjadi dokumen perencanaan dan penganggaran sebagai pedoman atau landasan. Nota kesepakatan bersama atas rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022 antara eksekutif dan legislatif telah ditandatangani, maka dengan disetujuinya perubahan APBD dan selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Manokwari’, ujar Yustus .
Yustus pun menerima dan menyetujui dokumen perubahan anggaran tahun 2022. Melalui kinerja bersama yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif selama ini dalam mengawal pembangunan dapat dipertahankan di kemudian hari.
“Semoga keputusan yang telah disepakati ini akan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran di bumi manokwari yang kita cintai ini. Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten manokwari, kami sepakat dapat menerima dan menyetujui,” ujarnya.
DPRD Manokwari menerima menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.363 Triliun dengan belanja daerah sebesar Rp 1.161 Triliun di tambah dengan Surplus atau sumber dana yang masih tertinggal sebesar Rp 2.957 Milyar. (ACM_2)