Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 6 Agu 2023 21:57 WIT

Himbauan Kapolresta Manokwari Terkait Rencana Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay


 Himbauan Kapolresta Manokwari Terkait Rencana Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay Perbesar

MANOKWARI – Terkait beredarnya informasi rencana aksi pemalangan akses jalan menuju Kabupaten Manokwari, Mansel dan Pegaf tepatnya di Jembatan Maruni dan Jalan Wasay, yang akan dilakukan pada Senin (7/8/2023) oleh keluarga korban Peristiwa Pembacokan dan Pembakaran Mobil pada tanggal 8 Juli lalu, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan tindakan untuk melakukan negosiasi serta membuka palang.

” Kita sudah siapkan pasukan untuk nego dan buka palang jika mereka tidak mau,” kata Kapolresta melalui pesan selulernya, Minggu (6/8/2023).

Lanjut Kapolres mengatakan untuk mengantisipasi pemalangan tersebut pihaknya menyiapkan pasukan 1 SSK Shabara dan 1 SSK Brimob.

Disinggung terkait upaya mediasi antar pihak pelaku dan korban, Kombes Pol Erbe mengatakan pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mediasi namun dari pihak keluarga pelaku kurang merespon. 

Berikut ini informasi rencana palang jalan yang beredar di pesan media sosial.

Walau demikian diketahui, Senin (7/8/2023) esok rencananya dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas denda adat yang difasilitasi oleh Ikatan Keluarga Besar Kelurahan Sanggeng (IKBLS). 

Kapolresta Erbe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar melalui pesan di media sosial. Dirinya juga mengajak agar tidak melakukan pemalangan jalan, sebab jika tidak diindahkan , maka dapat ditindak sesuai dengan KUHP Pasal 192 dimana ancaman hukuman penjara selama 9 sampai dengan 15 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Kapolresta Manokwari Tegaskan Penyampaian Pendapat Harus Sesuai Aturan, Warga Diminta Tak Terprovokasi

10 September 2026 - 20:51 WIT

Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur Pertanyakan Penutupan Outlet Minol Milik Kliennya yang Beroperasi di Prafi

10 September 2026 - 11:41 WIT

Trending di MANOKWARI