MANOKWARI – Permasalahan dugaan perudungan siswa di SD Negeri 35 Sanggeng berujung damai, setelah mediasi antara orang tua korban, pihak sekolah dan komite yang berlangsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Senin (5/9/2022). Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Manokwari Martinus Dowansiba.
“Hari ini saya memanggil Kepala Sekolah dan orang tua siswa, untuk mengklarifikasi berita yang beredar. Setelah saya dalami, dari Kepala Sekolah tidak mengetahui kejadian perundungan, dan mengetahui beberapa waktu setelah kejadian saat orang tua siswa mengajukan permohonan surat pindah sekolah. Ada kesalapahaman yang terjadi,” ujar Martinus kepada wartawan.
Lanjut kata Dowansiba, dalam mediasi tersebut pihak sekolah sudah bertatap muka dengan orang tua siswa, dan sepakat untuk berdamai.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Manokwari Martinus Dowansiba
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komite SD Negeri 35 Sanggeng Eli Wanma. Ia menyampaikan bahwa ada kesalahpahaman antara orangtua siswa dan pihak sekolah, dimana pihak sekolah baru mengetahui permasalahan perundungan seminggu setelah kejadian.
“Ada kesalahpahaman antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Tidak ada informasi dari orang tua ke sekolah mengenai keadaan anak yang kena perundungan. Sehingga hari ini orang tua datang untuk klarifikasi dan sepakat untuk berdamai”, jelasnya.
Selaku orangtua siswa Bagus Wicaksono menuturkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan sepakat untuk berdamai.
“Masalah mengenai perundungan terhadap anak saya sudah selesai, proses pertemuan juga akhirnya berdamai. (ACM_2)






















