MANOKWARI – Pemkab Manokwari Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sepakati Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Manokwari masa sidang 1 tahun 2024 di kantor DPRD, Kamis (26/9/2024).
Rapat yang dikemas dalam Paripurna DPRD kabupaten manokwari masa sidang 1 tahun 2024 tentang Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun 2024 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sementara, Jhoni Muid didampingi wakil Ketua Haryono May dan dihadiri langsung oleh Plt.Bupati Edi Budoyo, Sekertaris Daerah dan beberapa Pimpinan OPD.
Nota kesepakatan antara pemkab Manokwari dengan DPRD tentang kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 bernomor 900/744/2024 tertanggal 26 September 2024 menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRK dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD-P Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2024, kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran APBDP Tahun Anggaran 2024.
Secara lengkap Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan Ini.
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2024, perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP yang disepakati bersama antara DPRK dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024.
Selain itu Pemkab Manokwari bersama DPRD juga menyepakati nota kesepakatan tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Ppas) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024.
Dan Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengacu pada kesepakatan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Manokwari tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kedua belah pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBDP Tahun Anggaran 2024 yang meliputi: Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, Plafon Anggaran Per Urusan, Program dan Kegiatan, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer serta Rencana Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran APBD-P Tahun Anggaran 2024 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. (ACM)