Menu ✖

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 28 Mar 2023 15:55 WIT

Polresta Manokwari Berhasil Ringkus 8 Pelaku Curas Yang Resahkan Warga


 Polresta Manokwari Berhasil Ringkus 8 Pelaku Curas Yang Resahkan Warga Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil meringkus delapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak beraksi di Kota Manokwari, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit kendaraan roda dua.

Press release tersebut digelar di Polresta Manokwari, Selasa(28/3/2023) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin Waka Polresta Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops. Kompol Musa Jedi, Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Waka Polresta Kompol Agustina Sineri menyampaikan hasil pengungkapan kasus curas yang dilakukan Sat Reskrim selama satu bulan dari kasus yang dikumpulkan sejak November tahun 2022 hinga Maret 2023.

“Curas yang terjadi sejak November 2022 hingga Maret 2023 ada 8 kasus. 13 unit roda dua menjadi barang bukti yang sudah di sita Polresta dari pelaku”, ungkapnya.

Ada delapan orang tersangka yang berhasil diamankan yang inisialnya adalah SDK, AY, JG, BN, YN, KMP, YW, dan RK dimana usia para tersangka mulai dari 18-27 tahun.

Dijelaskannya bahwa rata-rata pelaku beraksi mulai dari dini hari sekitar pukul 02.00 wit hingga pagi hari sekitar pukul 05.00 wit.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun menambahkan modus curas yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan menodongkan pisau kepada korban, yang di dominasi kaum perempuan dan merampas benda berharga yang dimiliki.

“Modus pelaku menggunakan pisau dimana menargetkan orang yang lengah, pelaku mengejar dan mengikuti korban dan melakukan penodongan kepada korban”, jelasnya.

Untuk modus ini waktu beraksi pelaku bahwa saat jam sibuk dan beraksi dari atas motor. “Waktu terjadi malah pada siang dan sore hari dan pelaku kebanyakan jambret dari atas motor”, tambah Nirwan.

Delapan pelaku curas tersebut dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan disertai kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 866 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Trending di MANOKWARI