MANOKWARI, acemo.co.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap perkembangan penanganan kasus kematian seorang pemuda berinisial FR yang terjadi di kawasan Jalan Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, pada 4 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan dalam jumpa pers, Kamis (1/10/2026) menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial FYW (24) dalam kasus tersebut.
FYW dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual atau pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIT di kawasan Jalan Petrus Kafiar, Amban, tepatnya di sekitar Lapangan Polimantang.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan setelah seorang warga datang ke Polsek Amban dengan diantar masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat atau pembunuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Amban bersama piket fungsi dan tim identifikasi Polres Manokwari langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tergeletak dan diduga telah meninggal dunia.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui bernama FR. Kapolresta juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian korban bersama pacarnya, SAP, berada di kawasan pantai depan Wabarak, sekitar Polimantang.
Saat berada di lokasi, korban didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga terjadi cekcok dan perkelahian antara korban dengan pelaku yang kemudian diketahui berinisial FYW(24).
Dalam perkelahian tersebut, korban sempat terjatuh. Korban kemudian berusaha melakukan perlawanan menggunakan tas yang dibawanya untuk memukul pelaku hingga isi tas tersebut berhamburan.
Pelaku kemudian memukul korban dan mengenai bagian rahang. Korban selanjutnya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengambil sebilah kayu dengan panjang sekitar 80 sentimeter dan diameter sekitar 5 sentimeter. Kayu tersebut digunakan untuk memukul korban dan mengenai bagian leher.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan tidak bergerak. Melihat korban dalam kondisi tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil dua unit telepon seluler milik korban yang sebelumnya terjatuh dari tas.
Setelah itu, pelaku mengejar pacar korban berinisial SAP yang berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan.
Pelaku kemudian berhasil menangkap korban perempuan tersebut dan melakukan kekerasan.
Hingga kini Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolresta menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. (Mega)






















