MANOKWARI, acemo.co.id — Tim gabungan Polresta Manokwari yang terdiri dari Tim Khusus (Timsus) dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.T. (24), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L.N. (32) di kawasan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di area pemakaman Swapen Perkebunan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 31 Oktober 2026.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban L.N. dan terduga pelaku F.T. yang diketahui telah tinggal bersama sedang makan di ruang tengah rumah.
Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku mendengar korban menerima panggilan telepon dari seorang pria. Hal tersebut diduga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Usai makan, terduga pelaku menuju dapur untuk meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang. Selanjutnya, ia mendatangi korban yang berada di ruang tengah dan mengayunkan parang hingga mengenai bagian kiri perut korban.
Korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang rumah. Namun, terduga pelaku mengejarnya hingga ke area belakang rumah.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku kembali mengayunkan parang yang mengenai bagian kanan leher korban. Akibatnya, korban terjatuh dan tergeletak di tanah.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meninggalkan korban dan melarikan diri dari lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke area pemakaman Swapen Perkebunan dan berhasil mengamankan F.T. beserta barang bukti berupa parang.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)






















