Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

DERAP NUSANTARA · 5 Des 2022 09:59 WIT

Polisi Masih Selidiki Pelaku Penembakan Imam Masjid di Manokwari


 Polisi Masih Selidiki Pelaku Penembakan Imam Masjid di Manokwari Perbesar

Manokwari, 03/12 (ANTARA) – Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap seorang imam masjid di Manokwari hingga korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.

Kepala Polres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi Parasian Herman Gultom di Manokwari, Sabtu, mengatakan penanganan kasus penembakan terhadap korban bernama Muhammad Ralas (50 tahun) masih dalam penyelidikan tim Reserse Kriminal.
Kapolres mengatakan upaya mengungkap identitas pelaku penembakan akan disesuaikan dengan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, termasuk istri korban selaku saksi kunci.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa, namun untuk lebih lengkapnya, tim penyidik masih menunggu keterangan dari istri korban sebagai saksi kunci. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam kondisi berduka” ujar Kapolres Herman Gultom.
Dalam upaya mengungkap pelaku penembakan, Kapolres mengajak semua pihak termasuk keluarga besar korban agar memercayakan sepenuhnya kepada polisi untuk bekerja profesional mengungkap pelaku yang masih berstatus orang tak dikenal (OTK) tersebut.
“Tidak ada saksi di sekitar lokasi kejadian penembakan, hanya saja korban sempat pulang dan mengisahkan peristiwa yang dialami kepada sang Istri sebelum dirawat dan akhirnya meninggal dunia. Oleh karena itu, keterangan istri korban nantinya menjadi bukti petunjuk penyidik melakukan penelusuran di lapangan,” kata Kapolres.
Pada kesempatan terpisah, La Neto, sesepuh keluarga besar Buton, Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Manokwari, berharap polisi secepatnya mengungkap pelaku penembakan dan diproses hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Hal itu dikatakan La Neto setelah mendatangi Markas Polres Manokwari pada Sabtu siang untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus penembakan terhadap Muhammad Ralas, seorang imam masjid yang panutan warga Buton di Manokwari tersebut.
“Kami sudah mendatangi kantor Polres Manokwari dan menerima penjelasan langsung dari kapolres. Tentu sebagai keluarga, kami sangat mendukung kerja polisi untuk secepatnya mengungkap pelaku penembakan sehingga tidak menjadi ancaman bagi warga lainnya di kemudian hari,” ucap Neto.

Peristiwa penembakan terhadap Muhammad Ralas terjadi di Kampung Mandopi, Distrik Manokwari Utara, Rabu (23/11). Korban sempat dirawat dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat (25/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Rumah Sakit TNI AL Dr. Azhar Zahir Manokwari.

Jenazah Muhammad Ralas yang keseharian sebagai Imam Masjid Al-Hijrah di kawasan Borobudur, Manokwari, Papua Barat, dimakamkan setelah Shalat Jumat di Pekuburan Muslim Pasir Putih Manokwari Timur.

Oleh : Hans Arnold Kapisa
Editor : Didik Kusbiantoro

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL