Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

DERAP NUSANTARA · 7 Des 2022 15:35 WIT

Menkumham : Pemerintah Punya Waktu Tiga Tahun Sosialisasikan KUHP Baru


 Menkumham : Pemerintah Punya Waktu Tiga Tahun Sosialisasikan KUHP Baru Perbesar

Jakarta, 06/12 (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemerintah punya waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru.

“Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan membentuk tim dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,” kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pada hari ini, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan UU KUHP menjadi undang-undang. Seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. “Juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” tambah Yasonna.

Namun menurut Yasonna, UU KUHP masih menunggu pengundangan untuk ditandatangani Presiden Jokowi. “Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP lama, produk Belanda, yang di Belanda sendiri sudah diubah banyak. Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan,” ungkap Yasonna.

Yasonna menyebut dari proses pembuatannya, KUHP sudah dimulai sejak 1963 dalam satu seminar nasional, kemudian berlanjut pada pemerintahan pada pemerintahan Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah sampai pada periode kedua untuk masuk di DPR.

“Ini sudah lama sekali, tapi tidak selesai. Kemudian oleh pemerintahan Pak Jokowi periode pertama kita masukkan kembali. Sudah diketok di tingkat satu, komisi III, di paripurna banyak persoalan, banyak protes termasuk 14 poin tapi kita sisir ke daerah-daerah dan mulai kita angkat kembali ke komisi III,” jelas Yasonna.

Presiden Jokowi, menurut Yasonna, sudah memerintahkan untuk melakukan sosialisasi berkali-kali. “Ke semua daerah kita sudah, pakar, Dewan Pers, LSM, semua sudah. Bahwa tidak semua masukan yang diakomodiasi. Bahwa ada yang akhirnya beda persepsi, ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada undang-undang yang seperti itu,” ungkap Yasonna.

Yasonna menyebut bila ada pihak yang merasa tidak puas atas UU KUHP, ia pun mempersilakan mereka mengajukan uji materi atau “judicial review”. “Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan terdapat tiga pidana yang diatur di dalam KUHP yang baru saja disahkan yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan serta pidana kerja sosial. Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun, jelas Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Tasrief Tarmizi

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

15 Desember 2022 - 15:25 WIT

DPR Papua Barat Tetapkan RAPBD Induk Tahun 2023

15 Desember 2022 - 15:19 WIT

Peran Penting Kartu Prakerja Dalam Peningkatan Inklusi Keuangan

8 Desember 2022 - 13:27 WIT

DPD Nilai Ide Presiden Jokowi Tentukan Lokasi Ibukota Sangat Tepat

8 Desember 2022 - 13:16 WIT

Meningkatkan Laju Vaksinasi Covid-19 Jelang Akhir tahun

8 Desember 2022 - 12:04 WIT

Gregoria Tekuk Unggulan Teratas di Laga Pembuka BWF World Tour Finals

7 Desember 2022 - 15:59 WIT

Trending di DERAP NUSANTARA