Menu ✖

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 9 Mar 2023 13:36 WIT

BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka


 BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka Perbesar

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 9 kilogram dari hasil penangkapan 4 orang tersangka di bulan Februari lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP PB, Kamis (9/3/2023).

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono menyampaikan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dimana barang bukti yang sudah disita harus di musnahkan.

“Ada hampir 10 kg ganja dari 2 kasus penangkapan di atas pada 12 Februari lalu. Pemusnahan ini juga menjadi wujud penangungjawaban kepada publik, jadi barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah berstatus barang sitaan, ada yang disisihkan untuk persidangan dan sebagian besar dimusnahkan”, jelasnya

Penangkapan yang terjadi pada 12 Februari lalu, berhasil menangkap tiga tersangka yaitu MH alias Husein, GAS dan FP yang membawa narkotika sebanyak 9,2 kilogram. Dari tersangka MH dkk, berhasil memusnahkan seberat 8.1 kg Narkotika golongan I jenis Ganja.

Untuk penangkapan ketiganya juga terjadi di kapal, yang kemudian menangkap tersangka lain yaitu MMO dengan barang bukti sebanyak 58 plastik dengan berat 1,9 kilogram. Dari tersangka MMO berhasil memusnahkan barang bukti seberat 925,2 gram Narkotika golongan I jenis Ganja.

Atas perbuatan, tersangka MH alias Husein, GAS dan FP, disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider pasal 114 ayat (2) Jo pasal 54 ayat ke (1) KUHP. Sedangkan tersangka MMO disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider 114 ayat (2) dengan ganjaran kurungan penjara 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 504 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL