Menu ✖

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 23 Mar 2023 18:19 WIT

34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari


 34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Kasus perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari terus bergulir. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 34 pelaku oleh Polresta Manokwari, kini status perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong melalui Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama dalam press rilisnya di Mapolres Manokwari, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya Polresta Manokwari melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa ijin, dan menangkap 34 tersangka. Hal itu didasarkan pada 5 laporan polisi yang diterima Polresta Manokwari.

“ 34 orang yang kami tangkap sebelumnya terdiri dari 5 laporan polisi dan 7 berkas, dan saat ini berkasnya sudah kami limpahkan atau P21 ke Kejari Manokwari” ungkapnya.

Dari 34 orang yang ditangkap, 1 diantaranya merupakan pemodal berinisial “A”, sedangkan 4 pemodal lainnya masih terus dilakukan pencarian, mengingat domisili terduga 4 pemodal dalam kasus ini tidak berada di Manokwari, sehingga pencarian secara luas masih terus dilakukan Polresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong

Selain itu, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa eksavator, dompeng, alkon, genset, selang spiral, selang tambang, karpet saring, dan beberapa alat bantu pertambangan lainnya.

“ Untuk barang bukti emas, kami tidak temukan tetapi kami telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli minerba di Jakarta sehingga kasus ini bisa dilimpahkan.” imbuhnya.

“ Saat ini kami terus mencari 4 terduga pemodal yang kabur, dan kami telah mengeluarkan DPO dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga tempat kaburnya para DPO “ sambungnya.

Sementara itu, para tersangka diduga telah melanggar pasal 158 dan 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, serta pasal 89 huruf 1a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan junto UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan KUHP pidana.(ACM)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL