MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil meringkus delapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak beraksi di Kota Manokwari, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit kendaraan roda dua.
Press release tersebut digelar di Polresta Manokwari, Selasa(28/3/2023) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin Waka Polresta Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops. Kompol Musa Jedi, Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Waka Polresta Kompol Agustina Sineri menyampaikan hasil pengungkapan kasus curas yang dilakukan Sat Reskrim selama satu bulan dari kasus yang dikumpulkan sejak November tahun 2022 hinga Maret 2023.
“Curas yang terjadi sejak November 2022 hingga Maret 2023 ada 8 kasus. 13 unit roda dua menjadi barang bukti yang sudah di sita Polresta dari pelaku”, ungkapnya.
Ada delapan orang tersangka yang berhasil diamankan yang inisialnya adalah SDK, AY, JG, BN, YN, KMP, YW, dan RK dimana usia para tersangka mulai dari 18-27 tahun.
Dijelaskannya bahwa rata-rata pelaku beraksi mulai dari dini hari sekitar pukul 02.00 wit hingga pagi hari sekitar pukul 05.00 wit.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun menambahkan modus curas yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan menodongkan pisau kepada korban, yang di dominasi kaum perempuan dan merampas benda berharga yang dimiliki.

“Modus pelaku menggunakan pisau dimana menargetkan orang yang lengah, pelaku mengejar dan mengikuti korban dan melakukan penodongan kepada korban”, jelasnya.
Untuk modus ini waktu beraksi pelaku bahwa saat jam sibuk dan beraksi dari atas motor. “Waktu terjadi malah pada siang dan sore hari dan pelaku kebanyakan jambret dari atas motor”, tambah Nirwan.
Delapan pelaku curas tersebut dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan disertai kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ACM_2)






















