Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 28 Mar 2023 15:55 WIT

Polresta Manokwari Berhasil Ringkus 8 Pelaku Curas Yang Resahkan Warga


 Polresta Manokwari Berhasil Ringkus 8 Pelaku Curas Yang Resahkan Warga Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil meringkus delapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak beraksi di Kota Manokwari, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit kendaraan roda dua.

Press release tersebut digelar di Polresta Manokwari, Selasa(28/3/2023) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin Waka Polresta Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops. Kompol Musa Jedi, Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Waka Polresta Kompol Agustina Sineri menyampaikan hasil pengungkapan kasus curas yang dilakukan Sat Reskrim selama satu bulan dari kasus yang dikumpulkan sejak November tahun 2022 hinga Maret 2023.

“Curas yang terjadi sejak November 2022 hingga Maret 2023 ada 8 kasus. 13 unit roda dua menjadi barang bukti yang sudah di sita Polresta dari pelaku”, ungkapnya.

Ada delapan orang tersangka yang berhasil diamankan yang inisialnya adalah SDK, AY, JG, BN, YN, KMP, YW, dan RK dimana usia para tersangka mulai dari 18-27 tahun.

Dijelaskannya bahwa rata-rata pelaku beraksi mulai dari dini hari sekitar pukul 02.00 wit hingga pagi hari sekitar pukul 05.00 wit.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun menambahkan modus curas yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan menodongkan pisau kepada korban, yang di dominasi kaum perempuan dan merampas benda berharga yang dimiliki.

“Modus pelaku menggunakan pisau dimana menargetkan orang yang lengah, pelaku mengejar dan mengikuti korban dan melakukan penodongan kepada korban”, jelasnya.

Untuk modus ini waktu beraksi pelaku bahwa saat jam sibuk dan beraksi dari atas motor. “Waktu terjadi malah pada siang dan sore hari dan pelaku kebanyakan jambret dari atas motor”, tambah Nirwan.

Delapan pelaku curas tersebut dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan disertai kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 859 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Berbagi Berkah Ramadhan, Ikaswara Manokwari Santuni Anak Yatim dan Salurkan Zakat Mal

8 Maret 2026 - 14:24 WIT

Trending di MANOKWARI