Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 29 Jun 2023 14:43 WIT

Kejati PB Tindak Tegas Oknum Jaksa dan Pegawai TU Yang Diduga Lakukan Pemerasan


 Kejati PB Tindak Tegas Oknum Jaksa dan Pegawai TU Yang Diduga Lakukan Pemerasan Perbesar

MANOKWARI – Beredarnya video dugaan pemerasaan di Kejaksaan Negeri Manokwari, yang diunggah di sejumlah platform media sosial oleh akun @jovjoyjoshutabarat13 oada tanggal 28 Juni 2023, langsung menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar.

Dalam siaran persnya Kejati Papua Barat, Harli Siregar mendapat instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk menindak tegas oknum Jaksa dan pegawai yang diduga melakukan pemerasan.

Dalam video viral tersebut dilaporkan adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, yang diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari.

Menindak cepat laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar memerintahkan secara tegas Asisten Pembinaan Rudi Manurung untuk menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.

Selain itu, Asisten Pengawasan Kajati Papua Barat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Dirinya menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum – oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Harli.

Diketahui Jaksa Agung Barhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” pesan Jaksa Agung.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegasnya. (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT