Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 13 Jul 2023 08:03 WIT

Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023


 Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023 Perbesar

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat membuka perbaikan dokumen calon anggota DPR tahap kedua dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Walau demikian KPU RI telah mengeluarkan edaran diskresi untuk parpol melengkapi syarat selama 6 hari sebelum dilakukan proses verifikasi selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya saat menggelar press release bersama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq, Selasa (12/7/2023).

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat tahap pertama sudah selesai dilaksanakan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu. Tercatat 18 Partai Politik (parpol) mengajukan perbaikan dokumen bacaleg tahap pertama.

“Pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat diikuti 18 Partai Politik seluruhnya mengajukan berkas perbaikan”, ujar Paskalis 

Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq menyampaikan bahwa KPU RI baru mengeluarkan edaran untuk jajaranya ditingkat Provinsi,Kabupaten/kota serta partai politik untuk melengkapi dokumen syarat administrasi bakal calon yang belum lengkap mulai tanggal 10 s/d 16 Juli 2023.

“Jika didapati berkas yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sampai tanggal 6 Agustus”, tuturnya.

Lanjut, Halim menambahkan ada beberapa diskresi untuk meringankan proses administrasi para bacaleg, mulai dari keterangan surat dari Pengadilan, SKCK, ataupun surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.

“Jika ada kekurangan surat administrasi bisa didahului dengan surat pengajuan, seperti jika surat keterangan dari pengadilan namun belum ada, dapat memberikan surat permohonan dari pengadilan untuk kelengkapan administrasi, sembari menunggu surat dari pengadilan “, tukas Abdul Halim.

Selanjutnya KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi perbaikan mulai hingga 6 Agustus mendatang.(ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT