Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

MANOKWARI · 6 Agu 2023 21:57 WIT

Himbauan Kapolresta Manokwari Terkait Rencana Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay


 Himbauan Kapolresta Manokwari Terkait Rencana Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay Perbesar

MANOKWARI – Terkait beredarnya informasi rencana aksi pemalangan akses jalan menuju Kabupaten Manokwari, Mansel dan Pegaf tepatnya di Jembatan Maruni dan Jalan Wasay, yang akan dilakukan pada Senin (7/8/2023) oleh keluarga korban Peristiwa Pembacokan dan Pembakaran Mobil pada tanggal 8 Juli lalu, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan tindakan untuk melakukan negosiasi serta membuka palang.

” Kita sudah siapkan pasukan untuk nego dan buka palang jika mereka tidak mau,” kata Kapolresta melalui pesan selulernya, Minggu (6/8/2023).

Lanjut Kapolres mengatakan untuk mengantisipasi pemalangan tersebut pihaknya menyiapkan pasukan 1 SSK Shabara dan 1 SSK Brimob.

Disinggung terkait upaya mediasi antar pihak pelaku dan korban, Kombes Pol Erbe mengatakan pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mediasi namun dari pihak keluarga pelaku kurang merespon. 

Berikut ini informasi rencana palang jalan yang beredar di pesan media sosial.

Walau demikian diketahui, Senin (7/8/2023) esok rencananya dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas denda adat yang difasilitasi oleh Ikatan Keluarga Besar Kelurahan Sanggeng (IKBLS). 

Kapolresta Erbe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar melalui pesan di media sosial. Dirinya juga mengajak agar tidak melakukan pemalangan jalan, sebab jika tidak diindahkan , maka dapat ditindak sesuai dengan KUHP Pasal 192 dimana ancaman hukuman penjara selama 9 sampai dengan 15 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Diharapkan Durian Manokwari Beri Warna Tersendiri Bagi Peserta Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:22 WIT

Durian Mulai Banjiri Kota Manokwari Jelang Perhelatan Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:10 WIT

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Trending di MANOKWARI