MANOKWARI – Terkait beredarnya informasi rencana aksi pemalangan akses jalan menuju Kabupaten Manokwari, Mansel dan Pegaf tepatnya di Jembatan Maruni dan Jalan Wasay, yang akan dilakukan pada Senin (7/8/2023) oleh keluarga korban Peristiwa Pembacokan dan Pembakaran Mobil pada tanggal 8 Juli lalu, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan tindakan untuk melakukan negosiasi serta membuka palang.
” Kita sudah siapkan pasukan untuk nego dan buka palang jika mereka tidak mau,” kata Kapolresta melalui pesan selulernya, Minggu (6/8/2023).
Lanjut Kapolres mengatakan untuk mengantisipasi pemalangan tersebut pihaknya menyiapkan pasukan 1 SSK Shabara dan 1 SSK Brimob.
Disinggung terkait upaya mediasi antar pihak pelaku dan korban, Kombes Pol Erbe mengatakan pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mediasi namun dari pihak keluarga pelaku kurang merespon.

Berikut ini informasi rencana palang jalan yang beredar di pesan media sosial.
Walau demikian diketahui, Senin (7/8/2023) esok rencananya dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas denda adat yang difasilitasi oleh Ikatan Keluarga Besar Kelurahan Sanggeng (IKBLS).
Kapolresta Erbe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar melalui pesan di media sosial. Dirinya juga mengajak agar tidak melakukan pemalangan jalan, sebab jika tidak diindahkan , maka dapat ditindak sesuai dengan KUHP Pasal 192 dimana ancaman hukuman penjara selama 9 sampai dengan 15 tahun. (ACM_2)






















