MANOKWARI – Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) bersama Pemkab Manokwari serta Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Manokwari melaksanakan Isbat/ nikah massal terpadu angkatan I tahun 2023 bertempat di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (7/12/2023).
Pelaksanaan Isbat/nikah massal tersebut dibuka langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou dan dihadiri Kepala Bamusi Kab Manokwari, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag Kab.Manokwari, serta Kepala Disdukcapil Kab. Manokwari.
Bupati Hermus Indou dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan isbat/nikah massal sangat perlu dilakukan untuk memenuhi dokumen pernikahan bagi pasangan suami istri (pasutri). Pemerintah telah berupaya memenuhi pelayanan yang baik untuk masyarakat sehingga sangat mendukung kegiatan tersebut.

” Diketahui banyak masyarakat kita belum memiliki dokumen, atau melakukan hukum pernikahan sesuai yang berlaku sah di mata negara. Sehingga melalui kesempatan ini bisa memiliki kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat,” ujar Hermus.
Lanjut, Hermus mengatakan kolaborasi peran terpadu antar KUA, Bamusi, Pengadilan Agama dan Disdukcapil merupakan upaya yang sangat baik dan harus terus berlanjut agar seluruh masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik.
” Saya menghimbau agar masyarakat bisa menikah sesuai aturan yang berlaku. Isbat nikah juga bisa dilakukan bagi pasangan yang belum tercatat dalam dokumen negara dan bisa mendapat kepastian hukum perkawinan dan terdaftar secara resmi,” imbaunya.

” Saya juga pastikan kegiatan ini dapat berjalan di tahun depan agar masyarakat semakin banyak yang mencatat perkawinannya,” sambung Hermus
Ketua Pengadilan Agama Manokwari Muhammad Syauky Dasy mengetakan setelah dilakukan isbat tentunya Pengadilan Agama siap untuk menangani perkara yang didaftarkan. Isbat nikah penting bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah atau belum pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
” Isbat nikah ini mungkin bagi suami istri tidak dibutuhkan jika memang hanya ingin nikah secara agama, tetapi tidak secara administrasi negara. Tetapi hal dibutuhkan untuk kepentingan contohnya bagi anak dan juga pengurusan dokumen lainnya,” tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Manokwari, Saul Nauw, S.Th menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat ini dilakukan untuk membantu pasangan yang sudah terlanjur nikah siri tetapi tidak tercatat di KUA. Melalui isbat ini nantinya bisa mendapatkan dokumen negara terhadap pencatatan pernikahan pasangan yang mendaftar.
” Mudah-mudahan melalui isbat ini, semakin banyak pasangan nikah siri yang bisa tercatat di KUA sehingga bisa menerima buku nikah sebagai bukti pernikahan yang telah dilangsungkan,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia H. Purnomo S.Ag,M.Pdi dalam laporannya mengatakan terdapat 178 peserta yang mendaftar untuk mengikuti isbat/nikah massal tersebut namun yang lolos verifikasi hanya berjumlah 61 pasangan isbat dan 2 pasangan nikah massal. Terkait anggaran, Purnomo menyebut jika Pemkab Manokwari mengabulkan usulan biaya sebesar Rp.150.000.000.

” Dari 178 peserta yang mendaftar, tidak semuanya lolos verifikasi karena tidak dapat membuktikan kedudaan dan kejandaan mereka sehingga hanya 63 pasangan yang lolos verifikasi,”terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati membuka sidang isbat sekaligus menyerahkan palu sidang kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari. Selanjutnya dilakukan penandatangan MoU antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kab.Manokwari. (ACM)






















