MANOKWARI – Mahasiswa KKN dari Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melakukan sosialisasi Dampak Hukum penyalahgunaan dana kampung dan perubahan UU no 3 tahun 2024 tentang desa, di Kampung Bremi, Jumat (26/7/2024).
Sebanyak 15 orang mahasiswa dari kelompok III yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Bremi, Distik Manokwari Utara menggelar sosialisasi yang diikuti Kepala Kampung, aparat Kampung dan puluhan masyarakat kampung.
Sosialisasi mengenai Perubahan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU no.6 tahun 2014 tebtang desa dipaparkan oleh Dr. Hendrikus Renjana,S.H.,LL.M selaku dosen pada prodi Hukum dan pemaparan dari mahasiswa.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Manuel Lambi menjelaskan terkait KKN yang dilakukan di Kampung Bremi yang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana mahasiswa biasanya tinggal dan bersosialisasi dengan masyarakat kampung. Namun kali ini, mahasiswa hanya melakukan kegiatan non fisik di kampung seperti halnya dilakukan sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini.
“Kami akan melakukan 4 kegiatan sosialisasi baik dari prodi hukum maupun managemen selama satu bulan,” ujarnya.

“Kami berharap walau pun bentuk kegiatan tidak sama dengan yang sebelumnya namun saya harap masyarakat dapat menerima mahasiswa yang ada di kampng sehingga hal yang diberikan kepada masyarakat dan aparat kampung dapat berguna”, pesan Lambi.
Kepala Kampung Bremi, Nikson Salabay menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama aparat kampung untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik di mana pemaparan yang diberikan kebanyakan mencakup pemerintahan di kampung.
“Saya berharap untuk ketua bamuskam kita bisa ikut sosialisasinya dengan baik dan juga untuk seluruh masyarakat kampung, di mana materi yang diberikan sangat bermanfaat untuk pemerintahan di kampung”, ujarnya.

Ketua Kelompok III, Dance Sroyer menjelaskan topik sosialisasi yang disampaikan kali ini merupakan hal yang baru, dimana Undang-Undang tentang Desa belum sama sekali disosialisasikan baik dari Pemda maupun dinas terkait, sehingga sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada aparat Kampung maupun masyarakat.
“Untuk UU no 3 tahun 2024 ini merupakan perubahan kedua dari undang-undang yang lama namun belum diberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tugas kami saat ini untuk menyampaikan kepada masyarakat perubahan yang ada”, jelas Sroyer.
Dari hasil sosialisasi terlihat partisipasi masyarakat turut aktif dan antusias menerima materi yang diberikan dari pemateri baik dari dosen maupun mahasiswa sendiri.
Sebagai informasi, Universitas Caritas Indonesia merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Stie Mah-Eisa Dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Caritas Manokwari, yang pada tahun ini baru resmi bergabung menjadi Universitas Caritas Indonesia (UNCRI). (ACM_2)






















