Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PENDIDIKAN & KESEHATAN · 13 Agu 2024 15:55 WIT

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Beri Sosialisasi Hukum Serentak di Kampus UNCRI


 Kanwil Kemenkumham Papua Barat Beri Sosialisasi Hukum Serentak di Kampus UNCRI Perbesar

MANOKWARI – Dalam rangka mengabdi untuk Negeri menuju Indonesia Emas  Tahun 2045,  Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi  Penyuluhan Hukum Serentak di ruang  Kampus Universitas Caritas Indonesia, Selasa (13/8/2024).

Adapun Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI, dan 158 titik pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target Audiensi.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak  dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Robert Hammar. Ia menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.,” tutur Hammar.

Pembinaan hukum dilakukan salah satunya dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, kedua peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum, dan peningkatan  kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Selanjutnya pihaknya juga menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wulai Akui Kemudahan Ubah Data Peserta Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

16 Maret 2025 - 12:20 WIT

Pembayaran Iuran JKN Kini Semakin Mudah, Praktis dan Efisien

9 Maret 2025 - 18:28 WIT

Pindah Faskes Dengan Mudah, Yohanis Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

2 Maret 2025 - 14:22 WIT

Ketua PSW YPK Manokwari Dukung Program Makan Bergizi Gratis

21 Februari 2025 - 19:15 WIT

Philep Akui Pelayanan Kesehatan Dengan Program JKN Kini Semakin Mudah Dan Cepat

16 Februari 2025 - 19:47 WIT

Program REHAB Bantu Rosy Lunasi Tunggakan Iuran JKN

13 Februari 2025 - 13:13 WIT

Trending di PENDIDIKAN & KESEHATAN