Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

PAPUA BARAT · 28 Sep 2026 10:44 WIT

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway


 Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Yanto Idorway.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026) terkait penanganan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., mengatakan gelar perkara dilakukan dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Trihadi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D dan P.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” tambahnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trihadi menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Selanjutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.

Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penyidik.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, penyidik selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara terang perkara meninggalnya Yanto Idorway. (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BI Papua Barat Padukan Data dan Pangan Lokal untuk Perkuat Pengendalian Inflasi

24 September 2026 - 15:21 WIT

Tim Pemekaran Targetkan Kabupaten Pegunungan Meyah Terwujud Sebelum Tahun 2030

22 September 2026 - 19:29 WIT

Kapolda Papua Barat Tekankan Pencegahan Kecelakaan dan Disiplin Personel di Jalan Raya

22 September 2026 - 18:03 WIT

Ratusan Warga Suku Meyah Datangi MRPB, Minta Rekomendasi Adat Pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah

22 September 2026 - 17:59 WIT

FUN RUN 5K HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

19 September 2026 - 11:34 WIT

Yosias Saroy Ajak Semua Pihak Bersatu, Struktur KONI Papua Barat Segera Dilengkapi

18 September 2026 - 18:54 WIT

Trending di PAPUA BARAT