MANOKWARI, acemo.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bidhumas Polda Papua Barat, Sabtu (31/10/2026).
Perwakilan Ditreskrimum Polda Papua Barat menjelaskan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat.
Dari tiga laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, terdapat lima orang yang diduga terlibat, termasuk satu orang anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, tersangka anak tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/355 tanggal 17 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial GR, FMR, dan EM.
Tersangka EM merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga membantu menampung atau menerima barang hasil kejahatan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam sebagai barang bukti. Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan pada Jumat (30/10/2026).
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/363 tanggal 20 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian seorang diri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino. Kendaraan tersebut diketahui telah mengalami sejumlah perubahan pada bagian fisik, mulai dari stiker hingga pelek, dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026, dengan tersangka berinisial RF. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Anday, Manokwari. Korban diketahui sedang menginap di salah satu hotel ketika sepeda motornya menjadi sasaran pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ditreskrimum Polda Papua Barat menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilanjutkan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan cakupan penindakan yang lebih luas.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Papua Barat berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. (Mg)






















