Manokwari – Permohonan gugatan pilkada yang diajukan oleh pasangan Seblum Mandacan-Imam Syafi’i(SEMANIS) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi(MK) dalam sidang putusan sengketa pilkada tahun 2020, dengan nomor perkara 42/PHP.BUP-XIX/2021, yang laksanakan secara virtual, Rabu(17/2/2021).

Dalam sidang tersebut MK menyatakan bahwa pemohon dalam hal ini pasangan SEMANIS bukan merupakan pasangan calon Pilkada Manokwari Selatan sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian dalam amar keputusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Mk pada pukul 16.52 wib oleh Ketua dan anggota mahkamah konstitusi. (AM)























