Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 31 Jan 2025 19:38 WIT

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal


 Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal Perbesar

JAKARTA – KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo.

Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon. 

“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari. 

Selanjutnya, ungkap Christine, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK.

“Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya. 

Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025. 

*KPU Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN)*

Sementara itu, selain didampingi Kuasa Hukum dari Ali Nurdin Low and Firm, KPU Manokwari juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN. Pendampingan dari JPN yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari sudah dilakukan setelah keluarnya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi. 

Pada sidang perdana 16 Januari 2025 lalu, sebanyak 4 JPN turut hadir memberi pendampingan bagi KPU Manokwari. Sementara pada sidang pembacaan jawaban, turut hadir langsung Kajari Manokwari di Gedung MK. 

Selain hadir menyaksikan persidangan di MK, para JPN tersebut turut membantu KPU Manokwari dalam penyusunan Jawaban dan Alat Bukti. (rls)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

264 Warga Binaan Lapas Manokwari Salurkan Hak Suara

27 November 2024 - 13:39 WIT

Trending di POLITIK