Manokwari Selatan – Setelah adanya amar putusan perselisihan pilkada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Seblum Mandacan-Imam Syafi’i atas gugatan Pilkada Manokwari Selatan, KPU Manokwari Selatan akan segera melakukan pleno penetapan hasil pemenang pilkada Mansel tahun 2020.
“ hasil putusan MK sudah menolak seluruh permohonan Semanis, tentunya KPU Mansel akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang ada yaitu melakukan pleno penetapan paling lambat 5 hari setelah dikeluarkannya putusan tersebut” tutur Ketua KPU Mansel, Anton Wopary yang dikonfirmasi melalui telepon seluler,Rabu malam(17/2/2021).
Walau demikian, Wopari mengatakan pihaknya masih menunggu salinan surat putusan hasil perselisihan pilkada Mansel oleh MK yang akan diserahkan ke KPU RI kemudian dilanjutkan ke KPU Mansel, sebagai dasar pelaksanaan Pleno Penetapan Pasangan Markus Waran-Wempi Welly Rengkung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada serentak tahun 2020.
“ kami saat ini masih di Jakarta dan mengikuti rapat secara daring dengan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil putusan MK. Setelah kami terima salinan putusan MK dalam satu atau dua hari kedepan, kami akan kembali ke Mansel untuk lakukan pleno penetapan. Kalau dimungkinkan hari Sabtu tetapi jika tidak maka Senin depan sudah pleno, sehingga untuk waktu pastinya belum bisa dipasti dan menunggu koordinasi lebih lanjut” tandasnya. ( AM )






















