Manokwari Selatan – Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan (Mansel) menetapkan Pasangan Markus Waran ST, MSi dan Wempi Rengkung SE, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pilkada serentak 2020.
Hal itu dilaksanakan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mansel pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di salah satu hotel di Ransiki, Sabtu(20/2/2021).
Turut hadir pada rapat pleno tersebut, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mansel terpilih Markus Waran dan Wempi Rengkung,
Plh Bupati Mansel Hengky Tewu, Asisten I Pemda Mansel, J. A. Mandowen, Dandim 1808/Mansel Letkol Inf Boby Marsusitaning, Kapolres Mansel, AKBP Slamet Haryono T, dan forkopimda Mansel.

Ketua KPU Mansel,Anton J. Wopary dalam penetapan tersebut menerangkan bahwa berdasakan putusan mahkamah konstitusi nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 17 Februari 2021 maka KPU Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2020 Nomor Urut “SISI KIRI” Saudara MARKUS WARAN, ST. M.Si. dan WEMPIE WELLY RENGKUNG, SE. M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 26.871.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Mansel Terpilih, Markus Waran dan Wempi Rengkung mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan membangun Kabupaten Mansel serta menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama tahapan Pilkada.

Usai pleno penetapan oleh KPU Mansel, diketahui pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 wit, pihak DPRD Mansel juga menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Mansel Terpilih di Gedung DPRD Mansel Oransbari. Dengan demikian, kini hanya menunggu waktu pelantikan 5 Kepala Daerah sesuai SK Mendagri yang rencananya dilaksanakan tanggal 26 februari mendatang. (AM).






















