MANOKWARI – Instruksi Bupati Manokwari nomor 180/7/4/2022 tentang Penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada Bulan Suci Ramadhan yang di keluarkan sejak 1 April lalu, rupanya belum dilaksanakan semua Tempat Hiburan Malam(THM) di Manokwari
Melihat hal tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou akan memerintahkan Satuan Tugas Kerukunan (Satgas Kerukunan) yang akan berkolaborasi dengan Aparat keamanan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama untuk melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.
“Mulai hari ini saya akan memerintahkan Satgas Kerukunan di Manokwari yang mengkolaborasikan Aparat keamanan dan tokoh adat masyarakat juga tokoh agama di Manokwari untuk melakukan swapping. Kita sudah instruksikan beberapa waktu lalu untuk tutup sementara, tetapi masih di langgar”, kata Hermus Indou saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Dirinya berharap agar semua pihak dapat saling menghargai dan toleransi menjaga situasi keamanan juga ketertiban masyarakat selama umat Muslim menjalankan puasanya di Bulan Suci Ramadhan.
“Mari kita saling menghormati dan menjaga agar Manokwari tetap aman dan damai untuk kita semua, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dimana timbul serta merusak kebersamaan yang terbangun dengan baik selama ini”, harapnya.
Ditambahkannya lagi, Satgas Kerukunan yang nantinya melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak menaati Instruksi Bupati dan masih buka selama bulam Suci Ramadhan, dapat diberi sanksi.
“Yang jelas Instruksi sudah di keluarkan, sehingga jika ada pihak yag melanggar, kita akan memberikan sanksi, hingga mencabut ijin operasi tempat hiburan malam tersebut”, tegasnya. (ACM_2)






















