Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

DERAP NUSANTARA · 29 Agu 2022 21:22 WIT

Pemerintah Setuju RUU Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut


 Pemerintah Setuju RUU Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut Perbesar

Jakarta, 29/8 (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisiatif dari DPR RI dibahas lebih lanjut.

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Senin.

Pembahasan itu lanjut dia dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materiel dan substansi.
“Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ucap Mendagri.
Selain itu, Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.
Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU itu. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022.
Mendagri menegaskan pembahasan RUU itu harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Mendagri berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” ucapnya.
Mendagri menjelaskan pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Regulasi tersebut menurut Mendagri menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.

 

Oleh : Boyke Ledy Watra
Editor : Tasrief Tarmizi

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

15 Desember 2022 - 15:25 WIT

DPR Papua Barat Tetapkan RAPBD Induk Tahun 2023

15 Desember 2022 - 15:19 WIT

Peran Penting Kartu Prakerja Dalam Peningkatan Inklusi Keuangan

8 Desember 2022 - 13:27 WIT

DPD Nilai Ide Presiden Jokowi Tentukan Lokasi Ibukota Sangat Tepat

8 Desember 2022 - 13:16 WIT

Meningkatkan Laju Vaksinasi Covid-19 Jelang Akhir tahun

8 Desember 2022 - 12:04 WIT

Gregoria Tekuk Unggulan Teratas di Laga Pembuka BWF World Tour Finals

7 Desember 2022 - 15:59 WIT

Trending di DERAP NUSANTARA