Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 12 Apr 2022 15:51 WIT

Bupati Hermus Akan Cabut Ijin Operasi THM Yang Masih Buka Selama Ramadhan


 Bupati Hermus Akan Cabut Ijin Operasi THM Yang Masih Buka Selama Ramadhan Perbesar

MANOKWARI – Instruksi Bupati Manokwari nomor 180/7/4/2022 tentang Penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada Bulan Suci Ramadhan yang di keluarkan sejak 1 April lalu, rupanya belum dilaksanakan semua Tempat Hiburan Malam(THM) di Manokwari

Melihat hal tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou akan memerintahkan Satuan Tugas Kerukunan (Satgas Kerukunan) yang akan berkolaborasi dengan Aparat keamanan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama untuk melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Mulai hari ini saya akan memerintahkan Satgas Kerukunan di Manokwari yang mengkolaborasikan Aparat keamanan dan tokoh adat masyarakat juga tokoh agama di Manokwari untuk melakukan swapping. Kita sudah instruksikan beberapa waktu lalu untuk tutup sementara, tetapi masih di langgar”, kata Hermus Indou saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

Dirinya berharap agar semua pihak dapat saling menghargai dan toleransi menjaga situasi keamanan juga ketertiban masyarakat selama umat Muslim menjalankan puasanya di Bulan Suci Ramadhan.

“Mari kita saling menghormati dan menjaga agar Manokwari tetap aman dan damai untuk kita semua, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dimana timbul serta merusak kebersamaan yang terbangun dengan baik selama ini”, harapnya.

Ditambahkannya lagi, Satgas Kerukunan yang nantinya melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak menaati Instruksi Bupati dan masih buka selama bulam Suci Ramadhan, dapat diberi sanksi.

“Yang jelas Instruksi sudah di keluarkan, sehingga jika ada pihak yag melanggar, kita akan memberikan sanksi, hingga mencabut ijin operasi tempat hiburan malam tersebut”, tegasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI