Menu

Mode Gelap
Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw

MANOKWARI · 12 Apr 2022 15:51 WIT

Bupati Hermus Akan Cabut Ijin Operasi THM Yang Masih Buka Selama Ramadhan


 Bupati Hermus Akan Cabut Ijin Operasi THM Yang Masih Buka Selama Ramadhan Perbesar

MANOKWARI – Instruksi Bupati Manokwari nomor 180/7/4/2022 tentang Penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada Bulan Suci Ramadhan yang di keluarkan sejak 1 April lalu, rupanya belum dilaksanakan semua Tempat Hiburan Malam(THM) di Manokwari

Melihat hal tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou akan memerintahkan Satuan Tugas Kerukunan (Satgas Kerukunan) yang akan berkolaborasi dengan Aparat keamanan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama untuk melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Mulai hari ini saya akan memerintahkan Satgas Kerukunan di Manokwari yang mengkolaborasikan Aparat keamanan dan tokoh adat masyarakat juga tokoh agama di Manokwari untuk melakukan swapping. Kita sudah instruksikan beberapa waktu lalu untuk tutup sementara, tetapi masih di langgar”, kata Hermus Indou saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

Dirinya berharap agar semua pihak dapat saling menghargai dan toleransi menjaga situasi keamanan juga ketertiban masyarakat selama umat Muslim menjalankan puasanya di Bulan Suci Ramadhan.

“Mari kita saling menghormati dan menjaga agar Manokwari tetap aman dan damai untuk kita semua, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dimana timbul serta merusak kebersamaan yang terbangun dengan baik selama ini”, harapnya.

Ditambahkannya lagi, Satgas Kerukunan yang nantinya melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak menaati Instruksi Bupati dan masih buka selama bulam Suci Ramadhan, dapat diberi sanksi.

“Yang jelas Instruksi sudah di keluarkan, sehingga jika ada pihak yag melanggar, kita akan memberikan sanksi, hingga mencabut ijin operasi tempat hiburan malam tersebut”, tegasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Diharapkan Durian Manokwari Beri Warna Tersendiri Bagi Peserta Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:22 WIT

Durian Mulai Banjiri Kota Manokwari Jelang Perhelatan Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:10 WIT

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Trending di MANOKWARI